![]() |
Sidang Perkara "Mayat Cor Beton" Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Kembali Ditunda |
Hal tersebut membuat Majelis Hakim yang diketuai, Adi Prasetya SH MH serta Penasihat Hukum para terdakwa sedikit kesal karena JPU sudah diberikan kesempatan.
"Majelis sudah memberikan waktu beberapa minggu bahkan beberapa kali sidang tuntutan alami penundaan, agar sekiranya hari ini berkas tuntutan kepada para terdakwa sudah dapat dibacakan, namun jaksa kembali meminta waktu satu minggu lagi, jadi majelis meminta jaksa agar diupayakan berkas tuntutan tersebut minggu depan bisa dibacakan". Kata Adi sedikit kesal membuka terlebih dahulu persidangan melalui telekonferensi. Kamis, (30/4), di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
Kekecewaan juga diungkapkan oleh Dwi Wijayanti SH, Penasihat Hukum salah satu terdakwa yang menurutnya sudah sekian kali ditunda dikarenakan Jaksa belum memperisapkan berkas tuntutan berdalih berkas tuntutan masih belum turun dari Kejasaan Agung.
"Ya ini kami selaku penasihat hukum terdakwa merasa sangat dirugikan akibat seringnya ditunda persidangan pembacaan tuntutan ini", ungkapnya, saat ditemui usai sidang dibuka dan ditunda.
Sekedar mengingatkan kejadian dugaan pembunuhan keji itu terjadi lantaran cekcok mulut antara terdakwa Yudi dan korban Apriyanita diduga masalah hutang piutang pembelian kendaraan oleh korban, saat itu terdakwa Yudi bersama korban menuju rumah paman terdakwa bernama Inchinaton Novari Alias Nopi (DPO) yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang kawat. Dengan menceritakan bahwa terdakwa Yudi meminta pendapat pamannya untuk menyelesaikan masalahnya tersebut, sementara korban tidak mau turun dari mobil. Lalu di jawab oleh pamannya dengan mengatakan bunuh saja wanita yang didalam mobil tersebut.
Selanjutnya terdakwa Yudi, Novi dan terdakwa Ilyas pergi dari rumah pamannya menuju mobil naik kedalam mobil tersebut. Selanjutnya mobil yang dikendarai tersebut menuju kearah Jalan Taman Kenten Palembang tepatnya di Jalan Taman Kenten Palembang posisi duduk bertukar tempat dalam keadaan mobil berjalan posisi pamananya itu berada di belakang terdakwa.
Diperjalanan terdakwa Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu terdakwa Ilyas langsung menjerat leher korban dari belakang dengan menjerat dengan sebuah tali plastik yang sebelumnya dipersiapkan oleh paman terdakwa hingga korban meregang nyawa.
Karena kondisi korban sudah meninggal lalu terdakwa Yudi dengan mengendarai mobil tersebut keluar dari Jalan Taman Kenten Palembang mengarah TPU Kandang Kawat Lemabang Palembang untuk mengubur jasad korban yang kemudian untuk menutupi perbuatannya, jasad korban ditutup dengan adukan semen (cor).
Atas perbuatan kedua terdakwa, dapat diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Fly)