Notification

×

Tag Terpopuler

Enam Tahun Penjara Menanti Roni

Tuesday, April 28, 2020 | Tuesday, April 28, 2020 WIB Last Updated 2020-04-28T02:43:59Z
Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Penusukan Anggota Polisi Yang Menjerat Pemalak, A Roni, Kemarin (foto/fly)
- Pemalak Penusuk Polisi

PALEMBANG, SP -  Satu pelaku pemalakan disertai penusukan terhadap anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Ilir Barat I Palembang, Aiptu Eko Rinaldi, di simpang empat Macan lindungan, A Roni (19), disidangkan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam gelar sidang perdana, Senin (27/4) kemarin, terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Prawitama SH melalui sidang video teleconference dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sekitar bulan Desember 2019 silam, bertempat di persimpangan Macan Lindungan Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Baru Palembang.

"Bermula ketika saat itu korban Eko Linardi bersama dengan Aris dan Chandra mendapat tugas untuk melakukan pengintaian terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sering dialami oleh sopir angkutan barang,” ungkap JPU.

Sesampainya ditempat tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan rekan lainnya melihat tiga orang pelaku termasuk salah satunya terdakwa A. Roni menaiki pintu sebelah kanan (bagian sopir) mobil truck yang sedang berhenti di persimpangan itu.

"Sehingga dengan spontan korban Eko langsung bergegas menemui terdakwa dan bermaksud menangkap terdakwa, namun saat itu rekan terdakwa lainnya langsung melakukan pemukulan dan disaat yang bersamaan dengan cepat terdakwa menyerang dan menusuk dada sebelah kiri korban Eko,” sambung JPU.

Terdakwa pun sempat buron selama satu bulan ditangkap oleh tim Unit 4 Subdit Jatanras di wilayah Panukal Albab Lematang Ilir malam tadi. Akibat perbuatannya tersebut, didalam dakwaan JPU menjerat terdakwa sebagaiman perbuatannya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, majelis hakim kembali menunda dan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan. (fly)
×
Berita Terbaru Update