Notification

×

Tag Terpopuler

Kades Gedung Agung Dipenjara Empat Tahun

Tuesday, April 21, 2020 | Tuesday, April 21, 2020 WIB Last Updated 2020-04-21T02:43:29Z
Sidang Dengan Agenda Pembacaan Vonis Untuk Oknum Kades Korupsi Dana Desa, Kemarin (foto/fly)
PALEMBANG, SP – Oknum Kepala Desa (Kades) di Gedung Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, Sarudin, divonis penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim, Abu Hanafiah SH MH, Senin (20/4) kemarin.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak korupsi menyelewengan dana desa sebesar ratusan juta rupiah tahun anggara 2017, untuk kepentingan pribadi, seperti berfoya-foya dan dihabiskan di lokasi hiburan malam. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, Anjas Karya SH dan Ariansyah SH menghadirkan terdakwa melalui sidang virtual, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dipenjara selama tiga tahun. 

"Untuk itu majelis hakim menilai sebagaimana didalam dakwaan primer terdakwa dalam Pasal 2 ayat 1 uu no 31 yang telah dirubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan,” tegas Abu Hanafiah SH MH. 

Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 541 juta, apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sesudah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat dilelang untuk mengganti kerugian negara. 

"Namun apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tambah dia.  Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Romita SH dari Posbankum PN Palembang menytakn pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (fly)
×
Berita Terbaru Update