Notification

×

Tag Terpopuler

Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diganjar 13 Tahun Penjara

Tuesday, April 21, 2020 | Tuesday, April 21, 2020 WIB Last Updated 2020-04-21T02:44:46Z
Sidang Secara Virtual Dengan Agenda Vonis Untuk Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Kemarin (foto/fly)
PALEMBANG, SP − Terbukti bersalah menjadi pengedar narkoba jenis sabu, tiga terdakwa pengedar lintas provinsi, divonis penjara oleh majelis hakim dengan pidana penjara, masing-masing selama 13 tahun.

Vonis itu diberikan majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH di Pengadilan Negeri Khusus Klas 1A Palembang untuk ketiga terdakwa, Andi Irawan (32) warga Kelurahan Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Yudi Putra (30) warga Pekan Baru Provinsi Riau dan Joni Saputra (31) warga Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Ketiganya terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pengedaran narkoba golongan 1 seberat 500 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 “Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Andi Irawan, dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider selama 3 bulan penjara,” ujar majelis hakim dalam sidang teleconference.

Diketahui vonis hakim yang diberikan terhadap terdakwa lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar Dian Prawitama SH, dimana pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.  

Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang telh dijatuhkan tersebut. “Kami akan pikir-pikir atas vonis tersebut yang mulia,” ujar salah satu terdakwa. (fly)
×
Berita Terbaru Update