Notification

×

Tag Terpopuler

Kemas H Halim Kecewa

Tuesday, April 21, 2020 | Tuesday, April 21, 2020 WIB Last Updated 2020-04-21T02:12:48Z
Kemas H Halim Didampingi Penasihat Hukum Saat Mendatangi Pn Palembang Nampak Kecewa Saat Perkara Gugatan Terhadap Pt Skb Ditunda Tanpa Pemberitahuan Terlebih Dahulu, Kemarin (foto/fly)
- Sidang Ditunda Tanpa Pemberitahuan

PALEMBANG, SP - Dikarenakan pihak penasihat hukum penggugat tidak bisa hadir dikarenakan terkendala Pandemi Covid-19 serta pemberlakuan PSBB di Jakarta, Pengadilan Negerio Klas 1A Palembang menunda perkara antara pihak penggugat I Wayan Sujasman selaku dirut PT Gorby Putra Utama (GPU) serta pihak tergugat PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang seyogyanya digelar, Senin (20/4) dengan agenda mediasi kedua belah pihak.

Kejadian itu mengundang kekecewaan dari pemilik perusahaan sawit PT SKB sekaligus tokoh masyarakat Sumatera Selatan, H Halim selaku pihak tergugat yang telah datang guna memenuhi panggilan sidang perkara dugaan penyerobotan lahan yang digugat oleh pihak PT GPU yang bergerak dibidang penambangan umum.

"Saya sangat kecewa atas penundaan sidang ini, kenapa bisa ditunda seperti saya dipermainkan saja, saya sebagai warga negara yang taat hukum sudah bersedia memenuhi panggilan untuk sidang. Harusnya jika memang ditunda ada pemberitahuan terlebih dahulu,” jelas H Halim.

H Halim datang memenuhi panggilan didampingi Datuk H Ramli Sutanegara dan Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Kesra Pemkab Muba Yudi Herzandi, sekaligus turut tergugat dalam perkara ini.

Kekecewaan tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukumnya Lisa Merida SH MH saat mendampingi pihak tergugat yang menyatakan kekecewaannya yang menurutnya penundaan terkendala kondisi pandemi Covid-19 sangatlah tidak beralasan.

"Ya tentunya kita juga sangat kecewa, jika memang berhalangan hadir dikarenakan situasi covid ini harus secepatnya konfirmasi juga ke pihak kita, namun baru dikabari pagi ini (kemarin,red) melalui panitera PN Palembang Marduan SH,”  jelas Lisa kepada pewarta.

Dia menyanyangkan terlambatnya pemberitahuan itu. “Ini terlebih klien kita adalah tokoh masyarakat Sumsel yang cukup berumur, jadi kasihanlah beliau sudah capek-capek datang sidangnya malah tunda tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” sambung dia.

Sekedar mengingatkan, perkara gugatan tersebut terjadi diduga adanya sengketa lahan antara pihak penggugat PT GBU dan pihak tergugat PT SKB seluas kurang lebih 40 hektar dari total 3.860 hektar lahan sawit yang dikelola PT SKB di Desa sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. 

Pihak penggugat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahan miliknya. Untuk itu pihak tergugat melayangkan sidang gugatan kepada pihak tergugat yang saat ini masih dalam proses mediasi oleh majelis hakim PN Palembang. (fly)
×
Berita Terbaru Update