Notification

×

Tag Terpopuler

Korban PHK Mulai Menjerit

Friday, April 24, 2020 | Friday, April 24, 2020 WIB Last Updated 2020-04-24T02:12:20Z

PALEMBANG, SP – Hadapi bulan Ramadan, korban Pemutusan Kontrak Kerja (PHK) terdampak Covid-19 di Kota Palembang mulai angkat bicara. 

Salah satu mantan karyawan hotel berbintang di kota Palembang, HN mengaku, dirinya menjadi salah satu orang yang terdampak Covid-19 dan harus rela dirumahkan tanpa menerima tunjangan apapun. 

"Kita dirumahkan, karena hotel memang tidak mendapatkan pemasukan sama sekali, mengenai tunjangan hingga saat ini tidak diterima, apalagi mau puasa dan lebaran nanti," ujarnya ungkapnya kepada Sumsel Pers, Kamis (23/4/2020).

Belum menemukan pekerjaan baru usai di PHK, kini HN berencana untuk pulang ke kampung halaman karena waktu libur panjuang dari tempat bekerja tidak ada kepastian kapan kembali kembali bekerja. 

"Semua karyawan diliburkan hingga batas waktu yang tidak menentu, sesuai intruksi dari pemerintah," katanya. 

Sementara itu, LA salah satu karyawan di restoran yang ada satu mal Kota Palembang mengaku, pada minggu kedua setelah penutupan mall, dirinya langsung mendapatkan uang saku PHK. 

"Kita dipanggil untuk tanda tangan pemutusan kontrak, dengan uang pesangon yang sudah ditetapkan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Yanuarpan Yanny melalui Kabid Hubungan Industrial, Fahmi Atta mengatakan, saat ini sejumlah perusahaan memilih tutup operasional sementara waktu. 

Menurutnya, dari data yang dimilikinya pihaknya, pada Maret hingga 5 April 2020 saja, terdapat 1.262 pekerja dari 400 perusahaan di Palembang di PHK. 

"Mereka mengalami PHK maupun dirumahkan karena banyak tempat usaha tutup dampak dari Covid-19," katanya. 

Dijelaskannya, salah satu perusahaan yang paling terdampak Covid-19 didominasi sektor perdagangan besar maupun mikro. Seperti rumah makan, tempat hiburan, mal, hingga perhotelan. 

Selain itu, ungkapnya, sektor jasa turut terdampak Covid-19, seperti ojek online dan buruh harian.

"Alasan perusahaan melakukan PKH ataupun merumahkan pekerja karena kemampuan perusahaan yang terbatas sehingga tidak mampu menutupi biaya operasional," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update