Notification

×

Tag Terpopuler

JPU Tuntut Dedi Pidana Penjara Selama 30 bulan

Thursday, September 12, 2019 | Thursday, September 12, 2019 WIB Last Updated 2019-09-12T06:31:44Z

PALEMBANG, SP - Tanpa didampingi tim kuasa hukumnya, terdakwa Kgs M Dedi Lukman Afrizal (27) alias Dedi warga Jalan Tanjung Rawa Bukit lama Palembang, Kamis (12/9) hanya bisa terdiam ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan petikan putusan yang dibacakan JPU Purnama SH dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Efrata SH MH Pengadilan Negri (PN) Palembang Klas 1A Khusus.

Dalam sidang kali ini dengan agenda memdengarkan petikan tuntutan dari JPU yang menuntut terdakwa Dedi serta menjerat terdakwa yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus meminjam sejumlah uang untuk modal proyek kepada Korban Dwi seorang pemilik Showroom Mobil senilai ratusan milyar rupiah, yang ternyata belakangan diketahui bahwa proyek tersebut fiktif.

"Dengan berbagai pertimbangan selama proses sidang berlangsung terhadap terdakwa sebagaimana yang telah
diatur dalam Undang-undang menuntut terdakwa Dedi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan ". Ucap Jaksa Purnama.

Ditemui usai persidangan terdakwa Dedi lebih memilih untuk diam ketika wartawan SP mencoba konfirmasi mengenai putusan JPU tersebut. Sidang selanjutnya akan di lanjutkan kamis pekan depan dengan agenda Pledoi dari terdakwa.

Sekedar mengingatkan dalam sidang yang bernomor perkara 1152/Pid.B/2019/PN Plg. Dengan Jaksa Penuntut Umum M. Purnama, SH. Terungkap bahwa bermula dari terdakwa pada pada hari Senin tanggal 02 Juli 2018 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menemui Korban Dwi Tyas Poerbaya Bin Budianto di Kantor atau Showroom Poerbaya Mobilindo milik korban yang beralamat di Jalan RA. Rozak No. 2727 Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, dengan maksud untuk meminjam sejumlah uang kepada Dwi untuk modal usaha pengadaan sejumlah proyek dari PT. Medan Smart Yang diketahui bergerak di bidang pengadaan alat-alat keselamatan dan tower yang total keseluruhan Rp 390 Juta. Dengan diiming-imingi sejumlah keuntungan setiap transaksinya.

Demi meyakinkan korban Dwi, terdakwa pun menyodorkan kontrak kerjasama antara Terdakwa dan PT. Medan Smart yang belakangan diketahui adalah kontrak palsu atau buatan terdakwa sendiri. Lalu karena saksi percaya, kemudian secara bertahap mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut hanya dalam waktu 1 (satu) bulan saja. 

Akibat perbuatan Terdakwa M. Dedi Lukman Afrizal menyebabkan korban Dwi Tyas Poerbaya Bin Budianto mengalami kerugian dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp.390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah). Dan atas perbuatan Terdakwa M. Dedi Lukman Afrizal yang telah melakukan penipuan akan diancam pidana Pasal 378 penipuan dan Pasal 372 penggelapan (Fly).
×
Berita Terbaru Update