Notification

×

Tag Terpopuler

Mencuri Besi Proyek UIN, Asef Jalani Sidang Perdana

Sunday, April 12, 2020 | Sunday, April 12, 2020 WIB Last Updated 2020-04-12T05:12:24Z
Majelis Hakim PN Palembang Diketuai Syarifudin, SH,. MH, Saat Digelar Sidang Perdana Perkara Dugaan Pencurian Besi Milik PT Nidya Karya Dalam Proyek UIN Jakabaring melalui teleconferensi, Kamis (9/4). (foto/fly) 
PALEMBANG, SP - Akibat perbuatannya telah mencuri besi dalam proyek Universitas Islam Negeri, (UIN), milik PT Nindia Karya, Asef, (terdakwa), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Kejaksaan Negeri, (Kejari), Palembang. Di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis, (9/4).

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU Kejari Palembang, Sigit Suniantoro, terdakwa Asef melanggar pasal 363 KUHPidana karena dengan sengaja mengambil barang sesuatu, berupa 2 (dua) buah pipa sapot bekisting,1, (satu) buah besi jack Bass (kaki tiang steger), dan 8 (delapan) buah besi ulir, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yaitu milik korban pihak PT Nindia Karya dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

“Bahwa terhadap perbuatan terdakwa Asef sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Syaripudin, SH, MH, dalam persidangan secara teleconference di PN Palembang.

Diberitakan sebelumnya, Asef bersama dengan Rian, (DPO) telah melakukan pencurian barang milik PT Nindya Karya yang berada dalam proyek Universitas Islam Negeri, (UIN), Jakabaring. Sehingga, PT Nindya Karya mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 4.250 juta.

Aksi pelaku saat itu dipergok Muhammad Jamil, (saksi) dan Angga Septiawan, (saksi), yang merupakan petugas keamanan proyek UIN. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Seberang Ulu I. Sedangkan Rian berhasil melarikan diri.

Terdakwa Asef dalam persidangan tersebut tidak didampingi Penasehat Hukum, (PH), mengakui perbuatannya dan membenarkan isi dakwaan tersebut serta tidak mengajukan eksepsi, (keberatan).

"Untuk itu, sidang kita tunda pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU". Tegas hakim ketua sebelum menutup sidangnya.(fly)
×
Berita Terbaru Update