Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Notaris Dipenjara 1,5 Tahun

Monday, April 27, 2020 | Monday, April 27, 2020 WIB Last Updated 2020-04-27T02:38:56Z
Sidang Dengan Agenda Vonis Untuk Kasus Terdakwa Penipuan Pembelian Tanah (foto/fly)
- Kasus Penipuan Pembelian Tanah

PALEMBANG, SP - Suryawati SH MKn (47), warga Komplek Perum TOP, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, oknum notaris perkara tipu gelap dengan modus penjualan tanah seluas 800 m2 senilai lebih dari Rp 1 miliar, divonis majelis hakim dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 372 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suryawati dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan negara,” tegas Abu Hanifah di sidang telecinference PN Palembang Klas IA Khusus, Jumat (24/04) lalu.

Terhadap amar putusan tersebut, terdakwa melalui sidang virtualnya didampingi penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang, Romaita SH menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. "Kami pikir-pikir dahulu yang mulia, dikarenakan belum ada konfirmasi langsung ke klien kami tersebut,” singkat dia.

Putusan (vonis) yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Suryawati lebih ringan hukumannya 1 (tahun) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. (fly)
×
Berita Terbaru Update