Notification

×

Tag Terpopuler

Pasal Hutang, IRT Dianiaya Rentenir

Monday, April 27, 2020 | Monday, April 27, 2020 WIB Last Updated 2020-04-27T02:40:11Z
Nurwana, Korban Penganiayaan Saat Membuat Laporan Ke Spkt Polrestabes Palembang (foto/do)
PALEMBANG, SP – Nurwana (40), warga Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang. Dia hendak melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya. 

Ya, korban mengaku dianiaya rentenir bernisial MI dan DE lantaran belum mampu membayar utang. Berawal saat korban meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp 1 juta dengan syarat harus membayar Rp. 1,6 juta. 

“Perjanjiannya dua bulan hutang harus dibayar, tapi karena tidak punya uang, pelaku dan anaknya tiba-tiba datang kerumah saya untuk menagih hutang, lalu saya hanya bisa bayar Rp 300 ribu,” ujar korban, Sabtu (25/4).

Lantaran tak terima hutang hanya dibayar Rp 300 ribu, pelaku langsung mengambil TV milik korban. “Pelaku marah-marah karena sata cegah TV saya mereka ambil. Kemudian pelaku langsung memukuli saya dan satunya lagi memegang tangan saya,” kata korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian dahinya, muka kanan dan kiri lecet, kelopak mata lecet, pergelangan mata lecet, kemudian pergelangan tangan kiri dan kanannya sakit. Diketahui rumah korban pada saat kejadian sedang sepi dikarenakan anak dan suaminya sedang tidak berada di rumah.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri, membenarkan adanya laporan korban penganiayaan yang dilakukan diduga oleh rentenir. “Laporan sudah kami terima, dan akan ditindaklanjuti oleh Reskrim,” pungkas dia. (do)
×
Berita Terbaru Update