Notification

×

Tag Terpopuler

PPDB Dibuka Secara Online

Wednesday, April 29, 2020 | Wednesday, April 29, 2020 WIB Last Updated 2020-04-29T02:38:59Z
Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto, (foto/net)
Dampak Covid-19

PALEMBANG, SP -  Pemerintah kota Palembang memberlakukan proses pendaftaran Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama atau SMP secara online pada tanggal 11-19 Mei 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, pendaftaran PPDB dilakukan dengan empat jalur yakni jalur zonasi dengan menerima 50 persen siswa, Afirmasi (siswa tidak mampu menerima bantuan) 15 persen, jalur kepindahan 5 persen dah sisinya melalu jalur prestasi.

Zulinto menjelaskan, kebijakan pendaftaran PPDB secara online sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pendaftran siswa baru ditengah pandemik Covid-19 yang mengacu berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. 

"Pelaksanaan online ini merupakan langkah dan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, serta mempertimbangkan daya tampung SMP Negeri dan jumlah potensi lulusan SD/MI maupun penyebaran sekolah (SMP Negeri) di Palembang," jelas dia, Selasa (28/4/2020).

Dijelaskannya, PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online atau dalam jaringan (daring) melalui web dengan link https://ppdbpalembang.id.

Menurut Zulinto, saat ini pihaknya sedang menyosialisasikan tata cara, syarat dan jadwal PPDB SMP Palembang tahun ajaran 2020/2021 terhadap sekolah-sekolah dasar di Palembang lewat kepala sekolah, guru dan orangtua.

"Dari 20 April sampai 9 Mei kita sosialisaikan bagaimana prosesnya lewat surat edaran yang disebarkan ke pihak terkait. Perlu diketahui, mekanisme PPDB juga sudah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah,” terangnya.

Ditambahkan Zulinto, jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Lalu jalur afirmasi, disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. 

Sedangkan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali, adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua atau wali dipindah tugaskan. Serta khusus jalur prestasi, untuk siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik, kuotanya paling sedikit.

Zulinto melanjutkan, untuk syarat pendaftaran PPDB, calon peserta didik harus mempersiapkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah  menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

"Calon peserta hanya bisa melakukan pendaftaran di satu SMP saja karena sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah,” ucapnya. (Kar)
×
Berita Terbaru Update