Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Shabu Didakwa Pasal Berlapis

Sunday, April 12, 2020 | Sunday, April 12, 2020 WIB Last Updated 2020-04-12T06:41:33Z
Ilustrasi, (foto/net) 
PALEMBANG, SP - Terdakwa tanpa hak memiliki shabu, Imam Ibrahim Siagian, warga jalan Mata Merah Kampung Serang RT. 01 RW. 01 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang didakwa dengan pasal berlapis dalam persidangan secara teleconfrence di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang.

Kamis, (9/4). Sidang dengan agenda membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Kejari Palembang, Anggara Surya Suryanagara, SH,. MH, dipimpin Hakim Ketua Majelis, Adi Prasetyo SH,. MH.

Dalam dakwaannya, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Perbuatan terdakwa Imam Ibrahim Siagian, sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan Kedua dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, kata JPU saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Imam Ibrahim Siagian ditangkap polisi Polresta Palembang saat melakukan transaksi narkotika di kediaman, Yudi Saputra (DPO), Selasa, (21/01). Di Jalan Mata Merah Kampung Serang RT 01 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang, dari Barang Bukti, (BB), yang sempat dibuang terdakwa, ditemukan, sebuah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik  ditemukan di lantai depan kamar tidur.

Terdakwa, mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibelikannya dari Yudi Saputra (DPO), dengan harga Rp 400 ribu, dengan maksud sebagian untuk dijual dan sebagian lagi untuk dikonsumsi sendiri. Atas kejadian tersebut terdakwa Imam Ibrahim Siagian beserta seluruh barang buktinya diamankan ke kantor Polrestabes Palembang guna mengikuti proses hukum selanjutnya. (fly)
×
Berita Terbaru Update