Notification

×

Tag Terpopuler

Walikota Prabumulih Digugat

Tuesday, April 21, 2020 | Tuesday, April 21, 2020 WIB Last Updated 2020-04-21T02:46:24Z
Penggugat Dari Kantor Hukum Supriadi Syamsudin Sh Mh Memasukkan Berkas Gugatan, Kemarin (foto/do)
PRABUMULIH, SP -  Kantor Hukum Sapriadi Syamsudin SH, MH, and Partners Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Prabumulih dari pemberi kuasa Sastra Amiadi dan kawan-kawan selaku penggugat terhadap Walikota Prabumulih, Ridho Yahya, selaku tergugat, Senin (20/4) kemarin.

Adapun yang menjadi materi gugatan ini adalah bermula dari ucapan tergugat selaku walikota kota Prabumulih sekira tanggal 17 Maret 2020 yakni "Dengan libur apakah ada penelitian mengatakan penyakit tidak ada, penyakit Corona berkurang. Tidak ada kan? Mengapa kita harus takut. Penyakit bukan untuk di takuti tapi untuk di hadapi, kenapa kita harus takut. Kalau ada jaminan libur Corona hilang, ku liburkan besok."

Padahal seyogyanya tergugat atau Walikota Kota Prabumulih mengikuti arahan dan himbauan Presiden Republika Indonesia, Jokowi yang menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Kami meminta agar persidangan perkara gugatan PMH ini dapat dilakukan secara cepat, estafet dengan pertimbangan bahwa gugatan ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, apalagi penyebaran virus corona ini sangat cepat dan tidak terbendung lagi penyebarannya,” ujar Sapriadi. (do)
×
Berita Terbaru Update