Notification

×

Tag Terpopuler

Warga Diimbau Sholat Tarawih di Rumah

Wednesday, April 22, 2020 | Wednesday, April 22, 2020 WIB Last Updated 2020-04-22T10:01:30Z
Sebelum Wabah Virus Corona Masyarakat Mengerjakan Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid, Untuk Tahun Ini Warga Diimbau Mengerjakan di Rumah Menyusul Wabah Virus Corona, (foto/ist)
PALEMBANG, SP - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang mengimbau warga untuk meniadakan sholat tarawih di masjid dan diganti dengan sholat di rumah. 

Ketua MUI Kota Palembang Saim Marhadan mengatakan, keputusan MUI Palembang itu dilakukan bersama Kemenag yang memutuskan untuk seluruh rangkaian kegiatan ibadah ramadhan selama pandemi corona ini cukup dikerjakan di rumah. 

Adapun yang dimaksud dengan penyelenggaraan ibadah ramadhan di masjid, meliputi sholat tarawih, tilawah/tadarus, nuzul quran ataupun itikaf, pesantren kilat, tabligh akbar, dan infithar jamai (buka puasa bersama).

"Kita imbau segala jenis ibadah ini dilakukan di rumah saja bersama keluarga inti selama pandemi Covid-19," katanya, Rabu (22/4/2020).

Kemudian, pengumpulan zakat fitrah, Zakat mal, Infak dan Shidaqoh (ZIS) dapat dilakukan di masjid dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. "Semua putusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini (kemarin), sampai waktu yang belum ditentukan melihat kondisi pandemi," katanya.

Senada dilontarkan  Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan mematuhi imbauan pemerintah dan untuk sementara tidak melakukan ibadah di masjid. Ia mengatakan hal itu mungkin sulit dilakukan oleh sebagian orang karena rangkaian ibadah selama ramadhan di masjid itu adalah momen yang sangat di tunggu-tunggu.

"Kita biasa tarawih di masjid, tapi sekarang di rumah dulu sampai kondisi ditetapkan benar-benar aman, Insya Allah ini tidak akan mengurangi amal pahala kita," katanya.

Adapun yang menjadi acuan imbauan MUI Kota Palembang yakni Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi wabah, Surat Edaran (SE) Kemenag No 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19, Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor 061/PP DMI/A/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang pencegahan Covid-19 di masjid.  (Ara) 
×
Berita Terbaru Update