Notification

×

Tag Terpopuler

Bawaslu Sumsel Imbau Petahana Tak Lakukan Politisasi Bantuan Kemanusiaan

Friday, May 01, 2020 | Friday, May 01, 2020 WIB Last Updated 2020-05-01T08:18:45Z
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto
PALEMBANG, SP – Ditundanya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk sementara dikarenakan terjadinya pandemik COVID-19 bukan berarti Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) tidak bekerja. Namun sebaliknya sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu tetap melakukan upaya pencegahan kepada Bakal Calon Kepala Daerah (Balon Kada) khususnya petahana untuk tidak melakukan politik praktis dengan mempolitisasi bantuan-bantuan yang sifatnya sosial di tengah pandemik COVID-19 di Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengatakan, untuk saat ini Bawaslu tetap melakukan pengawasan terhadap kepala daerah petahana yang sudah mulai memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemik COVID-19. Di Sumatera Selatan sendiri Pilkada serentak akan diselenggarakan di tujuh kabupaten yaitu yaitu Ogan Ilir, PALI, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.

“Pemberian bantuan dalam rangka melakukan kegiatan sosial seperti memberikan sembako dan sebagainya sah-sah saja namun jangan sampai menempelkan stiker ataupun jargon yang menunjukan bakal calon dalam Pilkada. Pihaknya terus menghimbau kepada bakal calon agar tidak melakukan aktivitas menuju ke arah kampanye, karena jika ini terjadi maka dapat melanggar aturan yang ada. Perlu pengawasan ekstra dari seluruh jajaran Bawaslu agar dapat membedakan bantuan ini berlandaskan kemanusiaan atau ada tujuan politisasi,” ujar Iin usai mengikuti diskusi online “Penegakan Hukum Pemilu di masa Pandemi COVID-19” via Daring Kamis (30/4).

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan secara langsung, namun petugas pengawas tentu harus ekstra waspada agar tidak ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan di dalam kondisi ini.

Iin juga mengatakan, apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam kegiatan kampanye, maka untuk ASN bisa dikenakan dengan UU lainnya dan tidak sebatas pada UU pilkada saja.

“Kita ingin semua tertib, dan salah satu upaya pencegahan yang kita lakukan adalah dengan menyampaikan surat imbauan kepada kepala daerah yang berpedoman pada surat edaran Bawaslu RI No.0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran. Semoga seiring berjalannya waktu tidak ada kepala daerah petahana yang bertujuan ke sana. Saat ini masyarakat lebih membutuhkan uluran tangan dan bantuan yang tulus dari pemerintah, tentu praktik-praktik kecurangan seperti ini akan dapat menciderai demokrasi itu sendiri. Unsur kemanusiaan dan keselamatan warga masyarakat lebih utama.” pungkasnya.(rei)
×
Berita Terbaru Update