Notification

×

Tag Terpopuler

"Kencing", Sopir CPO Dituntut Dua Tahun Penjara

Wednesday, May 13, 2020 | Wednesday, May 13, 2020 WIB Last Updated 2020-05-13T02:33:41Z
Sidang Pencurian Minyak Cpo Yang Digelar Di Pn Palembang, Kemarin (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Diduga nekat menjual minyak sawit mentah (CPO) puluhan liter tanpa izin perusahaan PT Sari Dumai Sejati yang beralamat di Sungai Lais Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, oleh sopir truk CPO bernama Panut, dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Sutanti SH dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tidak hanya tuntutan pidana kepada sopir truk CPO, dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata Hepi Tarigan SH MH, melalui sidang telekonferensi, Selasa (12/5) kemarin, JPU juga menuntut seorang security PT Sari Dumai Sejati bernama Yudi Asmara dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Menurut JPU bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP, serta menuntut kepada terdakwa Panut dengan pidana penjara selama 2 tahun, serta untuk terdakwa Yudi Asmara dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU bacakan petikan tuntutannya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui sidang virtual oleh majelis hakim memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk melakukan pembelaan (Pledoi) pribadinya pada pekan depan.

Didalam dakwaan disebutkan perbuatan kedua terdakwa bermula pada Desember 2019 dimana pada saat itu sebelumnya sudah merencanakan untuk mengambil CPO (Crude Palm Oil) atau minyak sawit mentah milik PT Sari Dumai Sejati dan menjualnya sebanyak 50 liter dari dalam truk tangki yang dikemudikan terdakwa dengan cara merusak segel pipa tangki minyak.

Setelah itu, agar tidak dicurigai petugas pemeriksaan muatan, terdakwa mengisi muatan truk tangki dengan air. Selanjutnya terdakwa menerima hasil penjualan minyak CPO sebanyak 50 liter tersebut dari Yogi (DPO) sebesar Rp 5 juta, yang kemudian membagikan Rp 2,5 juta kepada terdakwa Yudi Asmara. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, pihak perusahaan telah mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. (fly)
×
Berita Terbaru Update