Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkot Perpanjang Aturan Wajib Pakai Masker

Tuesday, May 05, 2020 | Tuesday, May 05, 2020 WIB Last Updated 2020-05-05T02:45:57Z
Ilustrasi, (foto/net)
- Positif Covid-19 107 Orang

PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang memperpanjang aturan wajib memakai masker bagi masyarakat yang beraktifitas di luar rumah dengan sanksi karantina 24 jam di Asrama Haji. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin (4/5/2020).

"Seharusnya wajib pakai masker itu berakhir hari ini, tetapi akan diperpanjang sampai tidak ada lagi pelanggaran, sekaligus memberikan efek jera," katanya. 

Kebijakan tersebut kata Dewa diambil untuk mempercepat memutus penyebaran virus corona di kota Palembang.

Dewa juga menginisiasi gerakan Peduli Sanjo tetanggo. Maksudnya, pegawai Pemerintah Kota Palembang baik ASN atau Non PNSD untuk ikut memantau dan memperhatikan tetangga disekitarnya. 

"Kita punya 17 ribu pegawai, saya ingin mereka benar peduli pada tetangga disekitarnya untuk memantau bagaimana kebutuhan logistiknya ataukah ada tetangganya yang terkena Covid-19, bila ya maka harus segera koordinasi ke Puskesmas agar ada tindak lanjut demi memutus mata rantai Covid-19. Saya akan minta persetujuan pak Walikota agar gerakan sanjo ini direstui," katanya. 

Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 Dinkes Kota Palembang, Yudhi mengatakan, terhitung mulai 1 Februari hingga 4 Mei 2020 sebaran kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif mencapai 107 dengan rincian 77 orang dirawat, dan sembuh 26 orang dan meninggal dua orang. 

Sedangkan jumlah kasus Orang Dalam Pengawasan (ODP) berjumlah 1915 orang,  675 diantaranya selesai pemantauan dan dinyatakan sehat, dan 1246 diantaranya masih dalam proses pemantauan. 

"Untuk jumlah ODP terbanyak berada di Kecamatan SU I, sedangkan untuk kasus terkonfirmasi positif terbanyak sebaran kasusnya masih terjadi di Kecamatan Kalidoni," katanya. (Ara) 
×
Berita Terbaru Update