Notification

×

Tag Terpopuler

Sanksi Pidana Menanti Pelanggar PSBB

Monday, May 18, 2020 | Monday, May 18, 2020 WIB Last Updated 2020-05-18T12:26:51Z
Ilustrasi PSBB, (foto/net)
- Siapkan Wisma Atlet Untuk Karantina Pelanggar

PALEMBANG, SP - Penerapan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Bersekala Besar (PSBB) ditetapkan H+2 Idul Fitri. Meski bersifat edukatif, namun pelanggar yang melawan petugas langsung dikenakan sanksi pidana. 

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang Allan Gunery mengatakan, dalam penerapan sanksi terhadap pelanggar bersifat administratif seperti peringatan, teguran, penahanan identitas diri juga pembubaran kegiatan. 

"Tidak menutup kemungkinan jika pelanggar mengandung unsur pidana melanggar pasal 212 KUHP seperti melawan petugas saat diperingatkan langsung kena sanksi pidana," katanya, Senin (18/5/2020).

Pada penerapan PSBB ini, menurutnya bukan sepenuhnya dilarang tetapi dibatasi. Kecuali aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat seperti larangan mudik. "Seperti aturan berkendara, dalam mobil satu baris kursi berisi satu orang dan angkutan umum berisi hanya 50 persen dari kapasitasnya," katanya. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi mengatakan, sanksi hukum terhadap pelanggar PSBB ini bukan itu yang diutamakan. Hal ini untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan, sehingga percepatan penanganan dapat tercapai melalui hukum lebih persuasif. 


"Pidana dilakukan sebagai langkah terakhir. Sejauh ini, sanksi terhadap pelanggaran instruksi walikota dengan sanksi karantina sudah cukup bagus," katanya. 


Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, walikota Palembang tidak perlu menyiapkan tempat untuk pelanggar isolasi pelanggar PSBB. Karantina bisa dilakukan di Wisma Atlet, Jakabaring selain untuk tempat pasien Orang Tanpa Gejala (OTG). 


"Wisma atlet disiapkan untuk OTG dan untuk sanksi PSBB di wisma atlet. Dari 521 kasus terkonfirmasi, diantaranya 395 OTG, yang sudah sembuh 73," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update