PAGAR ALAM,SP - Korban pelecehan seksual RA (24) oleh UB yang tak lain pimpinan kantor pos Pagaralam kini menyandamg status tersangka. Penetapan byersangka setelah Polres Pagar Alam melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tanggal 17 Januari 2026 atas nama pelapor UB.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Heriyanto.
Adapun tersangka dalam perkara ini adalah berinisial R A(24)Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa
Alamat Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam
Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 15.16 WIB di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu korban meninggalkan handphone miliknya di meja pelayanan. Tersangka kemudian diduga mengakses handphone tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi dari rekan korban.
Selanjutnya tersangka membuka galeri handphone dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi milik korban, kemudian mengirimkannya kepada pihak lain.
Dalam proses penyidikan, Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka
Penyitaan barang bukti berupa tiga unit handphone
Pemeriksaan digital forensik melalui Labfor Polda Sumsel
Koordinasi dengan ahli hukum pidana dan ahli Komdigi
Gelar perkara internal dan eksternal
Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, ditemukan adanya bukti pengiriman foto dari galeri handphone milik korban ke pihak lain melalui perangkat saksi.
Pada tanggal 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan. Selanjutnya pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB tersangka diamankan dan dilakukan penahanan pada pukul 14.00 WIB di Rutan Polres Pagar Alam.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” tambah Iptu Heriyanto.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 11
1 unit handphone iPhone 11
1 unit handphone Samsung A16
Dokumen hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumsel
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.(Rep)
