Notification

×

Tag Terpopuler

Sekda: Pelaksanaan PSBB Tidak Bisa Dipercepat

Sunday, May 17, 2020 | Sunday, May 17, 2020 WIB Last Updated 2020-05-17T07:54:40Z
Ilustrasi pelaksanaan PSBB. (foto:net)
PALEMBANG, SP - Terus melonjaknya jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19, masih tidak bisa menjadikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Palembang bisa di percepat. 

Pemerintah menunda hingga H+2 Idul Fitri lantaran meskipun draft Perwali PSBB telah siap namun dinyatakan masih ada point yang perlu diperdalam. 

Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pelaksanaan masih akan menunggu hasil fasilitasi Perwali dari Gubernur Sumsel. Baru disampaikan kembali ke Pemkot Palembang, untuk selanjutnya baru dibahas pelaksanaan dan sosialisasinya melalui rapat gugus tugas dan dibuat SK waktu pelaksanaannya. 

"Terpenting saat ini kita masih perdalam materi-materi perwali begitu selesai langsung kami antar ke Pemprov. Selanjutnya di fasilitasi atau harmonisasi," ujarnya usai menyerahkan bantuan ISNU di Jalan Tanjung Barangan, Minggu (17/5/2020). 

Menurutnya, draf Perwali yang dimaksudnya telah siap namun ada beberapa poin perlu ada pengkajian ulang. Pasalnya, harus ada penyesuaian jangan sampai Perwali bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Permenkes nomor 9 tahun 2020. 

Selain itu, Pemkot berupaya tidak ingin Perwali ini seolah hanya milik Pemkot Palembang, oleh karenanya perlu masukan dari semua elemen masyarakat lainnya, seperti HIPMI, Majelis Ulama, Mahasiswa, paguyuban kuliner dan lain sebaginya. 

"Kemungkinan besok atau lusa kita akan minta masukan dari mereka. Kita tidak ingin produk Perwali ini terkesan punya kita saja, tapi kepentingannya adalah untuk masyarakat yang lebih luas. Prediksi Rabu nanti sudah kita sampaikan ke Gubernur Sumsel," katanya. 

Selama pembahasan draf Perwali, terjadi sedikit perdebatan yang harus diclearkan terkait pembatasan masalah pendidikan, sosial budaya, fasilitas umum dan lainnya. 

"Hal yang diperdebatkan adalah mekanisme untuk tempat usaha, apakah harus ditutup sementara atau nanti diperbolehkan buka namun dengan batas waktu," katanya. 

Kemudian, soal sanksi yang akan ditetapkan juga sedang dirumuskan secara detail oleh Polrestabes dan Kejari agar tidak menimbulkan masalah baru. Namun, kemungkinan sanksi yang akan diterapkan adalah lebih bersifat edukasi dan moral sebagai efek jera. 

"Opsinya sudah muncul memang, seperti penahanan kartu identitas, edukasi melalui kegiatan push up atau bersihkan selokan dan lainnya yang sifatnya untuk efek jera," katanya.

Berdasarkan data sejak 1 Februari hingga 16 Mei 2020 jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 telah mencapai 248 kasus. Dimana jumlah pasien yang dirawat mencapai 193 orang, 51 orang sembuh dan 4 orang dinyatakan meninggal. Meski demikian PSBB tidak bisa dipercepat bahkan sebelum lebaran. (Ara)
×
Berita Terbaru Update