Notification

×

Tag Terpopuler

Sempat Ikut Diklat, Ternyata Fiktif

Tuesday, May 05, 2020 | Tuesday, May 05, 2020 WIB Last Updated 2020-05-05T03:08:11Z
Majelis Hakim Diketuai Abu Hanifah Sh Mh Mendengarkan Keterangan Saksi-Saksi Korban Dugaan Penipuan Masuk Pns Rsud Siti Fatimah, Senin (4/5) Kemarin, (FOTO/FLY)
- Tertipu Masuk PNS RSUD Siti Fatimah

PALEMBANG, SP – Lima orang saksi korban dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sutanti SH di PN Palembang Klas 1A Khusus, Senin (4/5) kemarin. Mereka dihadirkan untuk kasus penipuan penerimaan PNS di RSUD Siti Fatimah. 

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni M Ihsan (38), Martin Robert (49) serta Mona Wahyu Ningsih (27). Mereka dihadirkan di hadapan majelis hakim yang diketuai, Abu Hanafiah SH. Kasus ini menyebabkan lebih 80 korban yang tertipu.

Salah satu saksi korban, Nyoman Ngurah Widana menjelaskan pada 2018 lalu, mengenal salah satu terdakwa yakni Martin Robert, pekerjaan dosen, menawarkan jika ada keluarga yang ingin masuk kerja sebagai tenaga honor di Pemprov Sumsel dan dijanjikan dalam waktu dua minggu SK honor sudah keluar.

"Waktu itu saya ditawari oleh terdakwa Martin dengan syarat menyetorkan uang sebesar Rp 15 juta, katanya bekerja honor di Pemprov. Namun hingga satu bulan ditunggu tidak ada kabar dari terdakwa Martin,” ungkap saksi.

Selanjutnya, Nyoman bertemu dengan terdakwa Martin dan berkenalan dengan terdakwa M Ihsan disalah satu cafe, awalnya Nyoman meminta uang yang disetor untuk dikembalikan saja oleh terdakwa Martin.

"Namun saat itu keduanya langsung menawarkan lagi lowongan PNS di RSUD Siti Fatimah, sembari mengenalkan saya dengan terdakwa M Ikhsan yang mengaku ada tantenya Direktur RS Siti Fatimah dengan syarat menyetorkan uang Rp 35 juta per orang,” sambung saksi. 

Saat ditanya majelis hakim total ada berapa orang yang diduga telah menyetorkan uang kepada terdakwa, Nyoman menjawab dari keluarganya saja ada 11 orang dengan nilai Rp 290 juta.

"Berdasarkan laporan ada sekitar 80an orang yang menjadi korban dugaan penipuan ini dengan nilai seluruhnya lebih kurang hampir 4 miliar rupiah, saya hanya 11 orang yang kesemuanya tidak diterima seperti yang dijanjikan,” tegas dia.

Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya yakni Ranika yang juga telah menyetorkan sejumlah uang kepada para terdakwa dengan diiming-imingi akan mendapatkan pekerjaan menjadi PNS di RS Siti Fatimah.

"Bahkan waktu itu para terdakwa sempat mengadakan semacam diklat sebelum diterima jadi PNS di salah satu gedung DPD RI dijakabaring selama tujuh hari yang diduga itu diklat fiktif,” ujar Ranika.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kembali akan menggelar sidang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU. (fly)
×
Berita Terbaru Update