Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Beri THR, Perusahaan Bakal Disanksi

Wednesday, May 13, 2020 | Wednesday, May 13, 2020 WIB Last Updated 2020-05-13T02:31:13Z
Ilustrasi, (foto/net)
PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang meminta perusahaan untuk tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 saat ini dirasakan semua pihak termasuk dunia usaha yang ikut mengalami kesulitan. 

Meski demikian, pemerintah sangat berharap tidak ada upaya PHK bagi pekerja. Namun, beberapa perusahaan tetap bertahan dintengah Covid-19 saat ini.

"Termasuk bila bicara soal THR, ada sanksi bagi perusahaan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang tidak membayarkan THR. Kita harap karyawan/buruh mereka benar-benar mendapatkan haknya," katanya, Selasa (12/5/2020).

Selain itu, Fitri tetap berharap masyarakat bisa mengikuti aturan dari pemerintah terhadap protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai Covid-19. Sehingga, cepatnya penanganan maka cepat pula roda perekonomian akan bergulir kembali.

"Sekarang ini sepertinya jalan di tempat, tidak ada pembangunan atau perekonomian seperti biasnaya, PAD juga sudah pasti menyusut," katanya.

Selain itu, Fitri juga menyadari jika kondisi seperti ini juga berdampak kepada tenaga kerja yang pengangguran yang semakin banyak. 

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, sejauh ini sedikitnya ada 50 perusahaan di Palembang serta beberapa pusat bisnis terpaksa merumahkan karyawannya.

"Tapi untuk informasi terkait perusahaan yang menyatakan tidak sanggup bayar THR belum kita terima," ujarnya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update