Notification

×

Tag Terpopuler

DPP CPI Minta TAP MPRS No.25/1966 Dimasukkan kedalam Konsiderans RUU-HIP

Sunday, June 07, 2020 | Sunday, June 07, 2020 WIB Last Updated 2020-06-07T03:58:48Z

- Tentang Penetapan PKI sebagai Organisasi Terlarang 

PALEMBANG, SP - Draft Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila yang saat ini tengah digodok bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif di pusat memunculkan polemik dan kegelisahan sejumlah elemen anak bangsa. 

Salah satunya dari kalangan ulama dan institusi militer yang masih trauma dengan tragedi kelam bangsa Indonesia di tahun 1948 dan 1965 yang dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan faham Nasionalisme, Agama dan Komunisme (Nasakom) nya. 

Hal inilah yang disoroti oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Cakrawala Perjuangan Indonesia (CPI) yang menyebut saat ini cukup banyak anak keturunan dari eks- organisasi terlarang tersebut yang duduk di kursi legislatif. 

"Yang kami lihat dari pemerintah selama kurun waktu beberapa tahun terakhir terkesan adanya pembiaran. Yang ditandai pula dengan dihentikannya pemutaran film tragedi G30S/PKI di layar kaca televisi milik pemerintah," sebut Ketua Umum DPP CPI, Kgs M Ilham Akbar dalam siaran persnya, Minggu (7/6).

Menurut Ilham, ada kesan seolah-olah sejarah terkait kejahatan kemanusian yang telah dilakukan PKI di masa lampau hendak dikaburkan bahkan ada kesan dengan sengaja coba untuk dilakukan pemutarbalikan fakta. 

"Memang sebagai generasi muda yang dilahirkan di masa reformasi atau di tahun 1990-an kami tidak merasakan secara langsung dampak dari kejahatan kemanusian dan tindak pengkhianatan oleh PKI. Melainkan hanya kami ketahui dari buku sejarah yang pernah kami baca serta cerita dari orangtua kami, tokoh masyarakat, tokoh ulama, mantan militer. Baik Polri maupun TNI pilu rasanya hati kami mendengar cerita tersebut," ucap Ilham didampingi jajaran kepengurusan DPP CPI. 

Berkaca akan hal inilah menurut Ilham pihaknya merasa perlu untuk mengingatkan memberi saran baik kepada Lembaga legislatif dan eksekutif untuk tetap memasukkan TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 kedalam Konsiderans Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila. Disebabkan apabila hal ini sampai tidak dimasukkan  maka akan terjadi keresahan terhadap pemberlakuan RUU-HIP tersebut, tentunya akan ada asumsi dari sebagian masyarakat.

Mengapa Undang-Undang Tentang Ideologi Pancasila tidak memasukkan TAP MPRS No.25 Tahun 1966 ? Padahal sangat berhubungan erat dengan melindungi ideologi Pancasila. Adapun juga dapat menyebabkan sejarah tentang penghianatan PKI lambat laun akan hilang dari sejarah Indonesia serta ada kemungkinan paham  ideologi komunis Kembali tumbuh di Indonesia.

"Setelah melakukan pengkajian yang dalam terhadap draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila maka kami membuat surat secara resmi baik kepada pemegang kekuasaan eksekutif ( Presiden dan Kabinetnya) serta pemegang kekuasaan legilslatif yaitu DPR RI selaku pihak yang meng inisiasi RUU-HIP tersebut dan MPR-RI  yang mebuat TAP MPRS No.25 Tahun 1966 ," pungkasnya.(ril/Fly)
×
Berita Terbaru Update