Notification

×

Tag Terpopuler

Gugatan PT GPU Terancam Digugurkan

Wednesday, June 17, 2020 | Wednesday, June 17, 2020 WIB Last Updated 2020-06-17T02:23:54Z

Sejumlah Penasihat Hukum tergugat PT SKB Saat Menghadiri Sidang Pembacaan Gugatan, Selasa (16/6) Kemarin, (foto/fly)
-
 Pihak Penggugat Disebut Tak Serius

PALEMBANG, SP - Sidang perdata dengan agenda pembacaan gugatan yang seyogyanya akan dibacakan penasihat hukum PT Gorby Putra Utama dalam hal ini Dirut PT GPU I Wayan Sujasman selaku pihak penggugat, Selasa (16/6) kemarin, kembali alami penundaan hingga dua pekan ke depan dikarenakan pihak penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.


Hal itu mengundang kekecewaan para penasihat hukum dari pihak PT Sentosa Karunia Bahagia (SKB) selaku pihak turut tergugat dan merasa bahwa pihak penggugat seperti tidak serius dalam hal sidang gugatannya.


“Kita sangat kecewa atas ketidak hadiran pihak penggugat, yang seharusnya pihak penggugat itulah yang aktif hadir disetiap persidangan,  ini  sudah  sekian  kalinya seperti ini dan merasa sangat dipermainkan,”  ungkap Ridho salah satu penasihat hukum tergugat saat  ditemui usai sidang penundaan.


Menurutnya,  sesuai dengan hukum acara perdata jika nanti pihak tergugat kembali tidak  dapat hadir dirinya berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan gugatannya itu tidak dapat diterima lagi atau dapat dinyatakan gugatan itu gugur.


Juga disampaikan Lisa Merinda SH MH, selaku penasihat hukum turut  tergugat, merasa geram dengan perlakuan pihak penggugat yang terkesan menyepelekan peradilan yang yang diketuai Hakim Sunggul Simanjuntak.


Ditambahkannya, jika seandainya pihak penggugat dari PT GPU kembali tidak hadir dalam persidangan nanti dengan alasan terkendala pandemi Covid-19 menurutnya itu alasan yang mengada-ada.


Diketahui, perkara gugatan tersebut terjadi di diduga adanya sengketa lahan antara penggugat PT GPU dan pihak tergugat PT SKB milik H Halim seluas kurang lebih 40 hektare  dari total  3.860 hektare  lahan sawit yang dikelola PT SKB di Desa  Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.


Pihak penggugat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahan miliknya. Untuk itu pihak tergugat melayangkan sidang gugatan kepada pihak tergugat di PN Palembang yang saat proses sidang mediasi tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. (fly)


×
Berita Terbaru Update