Notification

×

Tag Terpopuler

Mantan Kadishub Prabumulih Dituntut Dua Tahun Penjara

Tuesday, June 16, 2020 | Tuesday, June 16, 2020 WIB Last Updated 2020-06-16T09:59:39Z
Sidang Virtual Di Pengadilan Tipikor Palembang Dengan Agenda Tuntutan Untuk Mantan Kadishub Prabumulih, H Syarifuddin (foto/fly)
PALEMBANG, SP
- Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir tahun anggaran 2015 di Pemkot Prabumulih yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Drs H Syarifuddin Ak MM.

Turut disidang, Dedi Irawan (berkas terpisah) selaku kontraktror pengelola parkir yang menjadi tersangka pertama kasus ini, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, Selasa (16/6) kemarin.

Kedua terdakwa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih Wan Susilo Hadi, SH dan Rizky Nuzuly Ainun, SH MH, melalui sidang virtual di hadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara terpisah, menurut JPU kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 55 UU Tindak Pidana Korupsi. "Menuntut kepada masing-masing terdakwa yakni terdakwa Syarifuddin 2 tahun penjara denda Rp 5 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU.

Sementara itu untuk terdakwa Deddi Irawan, selaku kontraktor pengelola parkir, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Deddi Irawan JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 440 juta yang apabila tidak sanggup dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Daud Dahlan SH MH dan Romaita SH MH akan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan itu. (fly)
×
Berita Terbaru Update