Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum ASN Divonis Dua Tahun Penjara

Thursday, June 18, 2020 | Thursday, June 18, 2020 WIB Last Updated 2020-06-18T09:26:16Z
Sidang Dengan Agenda Vonis Yang Menjerat Terdakwa Iwan Setiawan, Oknum Asn, Atas Kasus Kepemilikan Narkoba (foto/fly)
- Vonis Sangat Ringan, JPU Ajukan Banding

PALEMBANG, SP – Iwan Setiawan (38), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU), divonis penjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan 3 gram narkoba jenis ganja, Kamis (18/6) kemarin.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 6 tahun. Mengingat, urine terdakwa pun positif narkoba jenis sabu. 

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim ketua membacakan vonis.

Meskipun dinyatakan menyimpan barang bukti ganja sebanyak 3 gram oleh hakim, terdakwa tetap dinyatakan pemakai dengan acuan urine positif sabu dan ganja yang kemudian dijerat pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimalnya 4 tahun penjara

Sebelumnya, JPU Indah Kumala Dewi SH MH dari Kejari Palembang menuntut terdakwa lebih tinggi dari putusan hakim yakni pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan denda Rp 800 juta, subsidaer 6 bulan kurungan.

Usai mendengar amar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU menyatakan dengan tegas keberatan dan mengajukan banding atas putusan dimana empat tahun lebih ringan dari tuntutan.

Iwan Setiawan sendiri diringkus di kediamannya di Jalan RW Monginsidi Lorong Anggada, Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni, Palembang, pad 6 Februari 2020 lalu oleh aparat Mapolrestabes Palembang. 

Berbekal informasi dari masyarakat, petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa. Petugas menemukan satu paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat bruto 3,05) gram yang berada di dalam saku bagian depan baju kemeja terdakwa berwarna merah marun yang tergantung didekat pintu kamar terdakwa. (fly)
×
Berita Terbaru Update