Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Peramok Diringkus, Dua Ditembak Kaki

Thursday, June 18, 2020 | Thursday, June 18, 2020 WIB Last Updated 2020-06-18T09:28:27Z
Tiga Pelaku Perampokan Yang Berhasil Diringkus Jajaran Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang (foto/do)
PALEMBANG, SP
– Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus tiga pelaku perampokan yang menggasak toko material bangunan di Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (18/6) kemarin.

Petugas terlebih dahulu menangkap Irawan (31), warga Jalan Pengadilan Tinggi Perumahan Pulo Gadung Kelurahan Alang Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar, dan Akbar (30), warga Desa Air Balui, Musi Banyuasin. Kaki keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Petugas melakukan pengembangan dari penangkapan Irawan dan Akbar. Hingga akhirnya, petugas juga berhasil mengamankan Husni (25), yang diringkus di rumahnya, Desa Sukamaju Kelurahan Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin.

Dijelaskan Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, jika ketiga kawanan ini beraksi pada Jumat (12/6) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka menggasak sejumlah material dari toko yang berada di Jalan Griya Ayu, Kelurahan Talang Kelapa, Palembang. 

pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 208 juta karena bahan material berupa 40 batang baja ringan, 20 batang ren, 120 keping genteng pasir, 1000 biji paku dan 1 unit mobil truk Mitsubishi BG- 8734-UY warna kuning serta STNK dibawa kabur kawanan bandit bersenjata api ini.

“Motifnya, salah satu pelaku memesan material bangunan dengan alamat palsu, pelaku lainnya mengeksekusi, dan satu pelaku lagi membawa kabur hasil kejahatannya. Jadi mereka punya peran masing-masing,” ujar AKBP Nuryono.

Atas kejadian itu, pemilik toko melapor ke Polrestabes Palembang, dan ditindaklanjuti Unit Ranmor hingga berhasil meringkus ketiga pelaku. “Selain tiga tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti sepucuk senjata api yang digunakan pelaku saat beraksi dan pisau lipat dan baju kaos,” beber dia. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Kami masih lakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas dia. (do)
×
Berita Terbaru Update