Notification

×

Tag Terpopuler

Pasal Utang, Sopir Angkot Dianiaya

Thursday, June 18, 2020 | Thursday, June 18, 2020 WIB Last Updated 2020-06-18T10:34:27Z
Dedi Utama, Korban Penganiayaan Memperlihatkan Surat Laporan Ke Awak Media, Kemarin (foto/do)
PALEMBANG, SP
– Dedi Utama (22), warga Lorong Idaman, Kecamatan Kemuning, Palembang membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (18/6) kemarin. Sopir angkot ini dianiaya temannya hanya karena utang.

Ya, pelapor mengaku dianiaya karen memiliki autang sebesar Rp1,8 juta. Dia mengalami luka memar di dahi hingga luka tusukan di punggung belakang pada Rabu (17/6) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Lorong Manggar 2, Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Dia melaporkan terlapor, yakni Bam, warga Lorong Manggar 2, Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II. “Terlapor menagih utang, awalnya saya bayar Rp 900 ribu dan meminta tempo beberapa hari untuk pelunaasan,” ujar korban.

Dihadapn petugas yang menerima laporannya, korban atau pelapor kembali didatangi terlapor bersama kedua rekannya, De dan Pi. “Kemudian saya diajak terlapor ke rumahnya. Didalam rumahnya itu ada orang enam yang sudah menunggu saya,” sambung korban. 

Saat itulah, terlapor marah dan menganiaya serta mengeroyok korban hingga mengalami luka memar di kepala dan mata, serta luka bekas sabetan senjata tajam di bahu belakang. “Saya sudah minta tolong jangan dipukuli, saya minta tempo untuk cari uang sisanya. Salah malah ditujah pakai pisau,” beber korban. 

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT, AKP Heri, membenarkan adanya laporan tentang pengeroyokan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan akan segera ditindak lanjuti unti reskrim,” singkat dia. (do)
×
Berita Terbaru Update