(foto/ist) |
Hal ini lantaran para ASN belum didapatkannya SK pasca 1,5 tahun dinyatakan sebagai bagian dari Pemerintahan Kota Palembang. Salah seorang ASN Kota Palembang ST Teja P mengatakan, sebelumnya ia berharap bahwa pasca pelantikan full gaji akan langsung diterima.
"Tapi ternyata belum bisa full, harus ada yang diurus dulu ke instansi terkait," katanya saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).
Ia mengatakan, proses pengajuan jagi 100 persen ini diberi waktu hingga 10 Juli mendatang. Saat pengurusan rupanya terkendala oleh SK yang belum diterima. Bahkan ia sempat menunggu pencetakan SK itu hingga 2 jam namun tidak membuahkan hasil.
"Pas saya cek, katanya ada beberapa yang belum tercetak. Jadi tanda tanya juga kenapa kok bisa. Terus coba follow up katanya dijanjikan akan dicetak dan ditandatangai oleh Sekda sebelum tanggal 10," katanya.
Sebab, bila belum ada SK hingga 10 Juli, maka gaji yang diterimanya pada Agustus nanti hanya 80 persen. "Lumayan selisihnya sekitar Rp 500 ribu. Kalau masih belum ada maka akan dibuat surat keterangan katanya," katanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, persoalan tertundanya penggajian full ASN baru tidak terkendala oleh Covid-19. Sebab sumbernya bukan berasal dari APBD. APBN kota membayar gaji honorer.
"Saya rasa tidak ada masalah, karena bukan dari kas daerah. Semestinya bagian keuangan sudah punya data berapa ASN baru dan pusat pun harusnya sudah tahu. Nanti akan saya cek," katanya.
Ia memastikan agar CPNS yang baru saja dilantik agar tidak mengalami kesulitan pengurusan apa yang telah menjadi hak mereka. "Kita akan koordinasikan agar secepatnya mereka dapatkan gaji full. Jadi jangan hanya kewajiban saja yang dibebankan," katanya. (Ara)