Notification

×

Tag Terpopuler

Bawa 22 Kg Shabu, Ujang dan Kempong Terancam Pidana Mati

Monday, July 13, 2020 | Monday, July 13, 2020 WIB Last Updated 2020-07-13T10:41:43Z
Penasihat Hukum Terdakwa Sindikat Pengedar Shabu Lintas Provinsi Seberat 22 Kg, Saat Diwawancari Usai Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Terhadap Kliennya di PN Palembang, Senin (13/7) Kemarin (FT PADLI)
PALEMBANG, SP
- Dua terdakwa sindikat pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu lintas provinsi dengan barang bukti seberat 22 kilogram, yakni Sayadi alias Ujang dan Sandi Eko Wardo alias Kempong, terancam dipidana hukuman mati.

Terungkap dalam persidangan yang digelar Senin (13/7) kemarim, keduanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Amanda SH MH melalui Imam Murtadlo SH lewat sidang telekonferensi dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Bongbongan Silaban dengan agenda pembacaan dakwaan.

Didalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, Amanda SH yang dibacakan oleh JPU pengganti Imam SH, kedua terdakwa diancam dengan Pasal 114, 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Bahwa perbuatan para terdakwa bermula pada Rabu (26/2), terdakwa dihubungi oleh Alam (DPO), yang mengajak dirinya untuk berangkat ke jambi untuk mengambil 1 (satu) unit mobil yang sudah berisikan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar,” ungkap Imam.

Setelah bersepakat untuk bertemu di SPBU daerah Soekarno-Hatta Kota Palembang, terdakwa bertemu dengan Alam (DPO) yang datang dengan Sandi (berkas terpisah). "Sesampainya di Jambi terdakwa turun dan mengecek satu unit mobil yang didalmnya sudah ada narkotika jenis sabu pada bagian bagasi belakangnya, kemudian keluar parkiran Rumah Sakit Abdul Manaf Jambi menuju Palembang," tambah JPU dalam dakwaannya.

Kemudian pada Jumat (28/2), terdakwa Sayadi, Sandi dan Alam (DPO) secara beriringan dengan 3 mobil berkendara dari Jambi ke Palembang dengan membawa narkotika tersebut, namun saat tiba di Palembang di daerah Kebun Sayur, tepatnya di pinggir jalan Jalan HM Noerdin Pandji tiba-tiba mobil terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

"Saat itu Alam (DPO) langsung melarikan diri, sedangkan terdakwa Sayadi dan Sandi (berkas terpisah) berhasil ditangkap, dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa didapati barang bukti yang berjumlah 22 bungkus besar kemasan teh cina GUAN YIN WANG berisi diduga narkotika jenis sabu dengan sekira berat brutto 22 (dua puluh dua) Kilogram," katanya.

Atas Dakwaan tersebut Tria SH, Penasihat Hukum terdakwa Sandi dari Posbakum PN Palembang dan Rini Susanti Penasihat Hukum terdakwa Sayadi dari lembaga konsultasi bantuan Hukum Muba tidak mengajukan eksepsi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, tapi kami tetap akan berupaya mendampingi klien kami berdasarkan asas praduga tak bersalah,” ujar Rini selaku salah satu Penasehat Hukum terdakwa Sayadi alias Ujang.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH seusai JPU membacakan dakwaan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian, selanjutnya majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda Pleido dari penasihat hukum terdakwa (fly)
×
Berita Terbaru Update