Notification

×

Tag Terpopuler

Bupati Instruksikan BHL Jadi Peserta BPJS​

Monday, July 13, 2020 | Monday, July 13, 2020 WIB Last Updated 2020-07-13T07:56:29Z
Suasana Rapat Disnaker Muba dengan Sejumlah Perusahaan di Muba. Dalam Rapat Ini Pihak Perusahaan Diminta Untuk Menjadikan Buruh Harian Lepas Sebagai Peserta BPJS Kesehatan, (foto/ch@)
MUBA, SP
- Ribuan Buruh Harian Lepas (BHL) di Kabupaten Musi Banyuasin, terutama pada sektor perkebunan hingga kini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal itu Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperjelas pelaksanaannya. Dengan adanya instruksi tersebut diharapkan perusahaan segera mendaftarkan tenaga BHL sebagai peserta JS Kesehatan.

Bupati Muba, Dr H Dodi Reza Alex melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, H Mursalin SE MM, Didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Kesnaker, Juanda, mengatakan, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/084/Disnakertrans/2016 Tentang Kewajiban menjadi peserta program BPJS Kesehatan.​

“Dan surat penegasan Bupati Muba tentang sanksi administrasi & sanksi pidana bagi pihak perusahaan yang tidak mengikutsertakan tenagakerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan agar pihak perusahaan segera melaksanakannya. Nah dengan demikian akan mengurangi beban APBD Kabupaten Muba dalam menanggung masyarakat dalam program BPJS Kesehatan,” jelas Mursalin.

Lebih tegasnya kata Mursalin setiap perusahaan yang ada di Muba wajib lapor ketenagakerjaan. “Saat ini jumlah perusahaan di Muba mencapai 396 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja  59.204 orang.​ Dari jumlah tersebut, ada sebagian tenaga kerja harian lepas yang tidak diikutsertakan oleh perusahaan ke program BPJS kesehatan dan sebagian besar tenaga kerja harian lepas tersebut berasal dari perusahaan perkebunan,” katanya.​

Sementara, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Iwan, mengatakan, hal itu terungkap setelah BPJS bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Muba melakukan sosialisasi kepatuhan dan pemeriksaan cepat kepada Banda Usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Muba.​

"Dari laporan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha di Muba ada potensi buruh harian lepas yang belum terdaftar BPJS Kesehatan yaitu sebanyak 4.505 pekerja," ungkap Iwan.

Dikatakannya, jumlah BHL itu didapat setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 22 badan usaha yang mayoritas bergerak pada bidang perkebunan. Dimana pemeriksaan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sumsel No: 560/0405/Disnakertrans/2019 perihal Jaminan Sosial Bagi Seluruh Buruh Harian Lepas Perkebunan Inti dan Plasma.​ ​

"Pada umumnya, Badan Usaha tidak mendaftarkan BHL kedalam program BPJS beralasan perusahaan tidak mempunyai data diri buruh dan anggota keluarga, baik itu NIK maupun Kartu Keluarga," jelasnya​

Lalu juga beralasan sebagian buruh telah menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah.

“Sehingga perusahaan merasa tidak berkewajiban mendaftarkan pekerja menjadi tanggungan perusahaan," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Suyanto SH, melalui Kasi Datun Ellyas Mozart Situmorang SH mengatakan, dari hasil sinkronisasi data terdapat temuan dari beberapa Badan Usaha di Muba yang belum mendaftarkan BHL kedalam program BPJS Kesehatan.​ ​

"Kalau kita mengacu pada UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di Pasal 19 Ayat (1) dijelaskan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS," terangnya​.

Apabila pemberi kerja dalam hal ini Badan Usaha tidak melakukan sebagaiman diatur dalam Pasal 19 Ayat (1), sambung Ellyas, maka aturan di dalam Pasal 55 dapat berlaku.​

"Pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas Ellyas.​
Nah Oleh karena itu, lanjutnya, Badan Usaha diminta mendaftarkan BHL nya menjadi peserta. "Jika tidak sanksi dapat diberikan oleh Dinas terkait" tegasnya.(ch@)
×
Berita Terbaru Update