Notification

×

Tag Terpopuler

Diupah Rp 3 Juta Antarkan Solar ke Lampung, Dihukum 1 Tahun Penjara

Thursday, July 23, 2020 | Thursday, July 23, 2020 WIB Last Updated 2020-07-23T10:09:03Z
Majelis Hakim PN Palembang Saat Menggelar Sidang Pembacaan Vonis Secara Virtual Terhadap Terdakwa Ujang Syaifuddin dan Tri Budiono Yang Diganjar Pidana 1 Tahun Penjara, Kamis (23/7).(foto/fly)
PALEMBANG, SP
- Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengangkut puluhan ribu liter solar sulingan tanpa izin usaha pengangkutan, dua terdakwa Ujang Syaifuddin dan Tri Budiono (berkas terpisah) diganjar pidana ringan selama 1 tahun penjara.

Hukuman terhadap kedua terdakwa diketahui dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Erma Suharti, dan digelar secara virtual dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati, Kamis (23/7).

Pertimbangan majelis hakim bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengangkutan tanpa izin angkut terhadap lebih kurang 10 ribu liter minyak jenis solar. 

Sebagaimana didalam dakwaan pertama JPU melanggar pasal 53 huruf d Undang Undang (UU) Nomor  22/2001 jo pasal 23 UU Nomor 22/2001 tentang Migas.

"Mengadili dan menjatuhkan tindak pidana oleh karenanya kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan denda sebesar Rp5 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata hakim dalam amar putusannya.

Sebelumnya di ruang sidang, JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati menuntut, agar keduanya dapat dipidana penjara 1 tahun, dengan pembelaan terdakwa memohon agar dapat diringankan hukumannya.

"Tuntutan kepada terdakwa sebagaimana terdapat dalam pasal itu sudah sangat ringan, sudah sangat minimal," ungkap hakim ketua sebelum membacakan vonisnya.

Adapun hal yang memberatkan adalah, perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan negara, dan yang meringankan adalah, bahwa keduanya mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang tanpa didampingi oleh penasihatnya tersebut menerima vonis yang dijatuhkan hakim. 

Dari dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya diketahui, bahwa karena perbuatannya kedua terdakwa  ditangkap pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel saat membawa dua truk tangki yang masing-masing berisi minyak sulingan berjenis solar sebanyak 10 ribu liter saat melintas di Jalan By Pass Alang Alang Lebar, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.

Keduanya tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan puluhan ribu liter minyak solar kepada petugas kepolisian, menurut pengakuan terdakwa minyak tersebut diambil di kawasan Desa Mangun Jaya, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) dari seseorang bernama Ucok (DPO) dengan upah sebesar Rp3 juta sebagai uang jalan untuk mengantarkan Solar itu ke Lampung. (fly)
×
Berita Terbaru Update