Notification

×

Tag Terpopuler

Duel Maut Hingga Tewas, Ari Dipenjara Enam Tahun

Wednesday, July 15, 2020 | Wednesday, July 15, 2020 WIB Last Updated 2020-07-15T09:23:16Z
Sidang Dengan Agenda Vonis Yang Menjerat Terdakwa Ari Chandra (FT PADLI)
PALEMBANG, SP
- Ari Chandra (27), warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Plaju Palembang, terdakwa penganiayaan berujung pembunuhan terhadap korban Darwinsyah, diganjar pidana selama 6 tahun penjara, Rabu (15/7) kemarin.

Menurut majelis hakim yang diketuai Agus SH MH, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. "Sebagaimana diatur didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 353 ayat 1 oleh sebab itu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun,” tegas Agus. 

Hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yang digelar virtual itu, bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban meninggal dunia. "Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” sambung Agus.

Vonis yang telah dijatuhkan tersebut berbeda dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 9 tahun sesuai dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Pandawa SH MH dari Posbankum PN Palembang menyatakan menerima putusan itu. “Kami menghormati putusan tersebut karena sudah sesuai keinginan kami, bukan bukan tanpa alasan berdasarkan faktanya terdakwa ini juga sebagai korban penganiayaan, serta setelah mengetahui bahwa telah meninggal dunia, klien kami ini menyerahkan diri ke polisi,” ungkap Pandawa ditemui usai sidang.

Berdasarkan dakwaan yang dihimpun dari situs SIPP PN Palembang, perkara ini bermula saat korban hendak mengantarkan pesanan nasi di lorong Masjid Jamik Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Kota Palembang, Senin (23/1/2020) lalu. 

Didalam lorong itu, sepeda motor yang dikendarai korban tersengggol dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa hingga keduanya terjatuh. Mereka berdua pun saling pukul menggunakan tangan kosong.

Tak puas dengan perkelahian itu, terdakwa pergi dari lokasi untuk mengambil sebilah mata tombak yang disimpan di rumah neneknya. Terdakwa kembali ke lorong tersebut dan menghadang korban kembali melintas. 

Keduanya kembali baku hantam menggunakan senjata tajam, korban bersiap diri dengan golok langsung membacok terdakwa.  Saat itulah terdakwa juga mengeluarkan tombak yang dibawanya dan mengarahkan ke tubuh korban hingga akhirnya meninggal dunia. (fly)
×
Berita Terbaru Update