Notification

×

Tag Terpopuler

Dugaan Korupsi Tugu Tapal Batas Jilid II Segera Disidangkan

Monday, July 13, 2020 | Monday, July 13, 2020 WIB Last Updated 2020-07-13T09:07:09Z
(foto/net)
PALEMBANG, SP
- Berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang-Tanjung Api Api (TAA) Jilid II  dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Penyidik Tipikor Polrestabes Palembang. Jika tidak ada halangan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap ke-2 ke Kejari Palembang.

Kanit Tipikor Polrestabes Palembang, AKP Hamsal saat dikonfirmasi pewarta via ponsel membenarkan hal tersebut, menurutnya saat ini hanya tinggal melimpahkan berkas berikut tersangkanya ke Kejari Palembang.

"Untuk perkara lanjutan dugaan korupsi pembangunan proyek tugu tapal batas Palembang-Banyuasin tepatnya di perbatasan Tanjung Api-Api itu, alhamdulillah sudah lengkap tiga hari yang lalu mas dan siap untuk dilimpahkan tahap 2 berikut tersangkanya ke Kejari Palembang". ungkap Hamsal, Senin 913/7).

Hanya saja menurut Hamsal, untuk penyerahan tahap 2 berkas perkara tersebut ke Kejari Palembang saat ini masih terkendala situasi pandemi Covid-19. Selain itu menunggu koordinasi kesiapan Jaksa Pidsus Kejari Palembang.

"Kami juga masih berkoordinasi dengan pihak Kejari Palembang, dikarenakan situasi Pandemi Covid-19 saat ini jadi menunggu kesiapan dari pihak Jaksa Pidsus Palembang, namun yang pastinya tinggal dilimpahkan saja Kejari Palembang,” ujar Hamsal.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Palembang Dede M Yasih SH MH membenarkan kalau berkas perkara dugaan korupsi pembangunan  tugu tapal batas  telah P-21 dan tinggal menunggu pelimpahan terdakwa beserta barang buktinya ke Kejari Palembang.

"Berdasarkan infonya perkara itu sudah lengkap yang berarti Jaksa Pidsus Kejari Palembang tinggal menunggu pelimpahannya saja, tapi untuk kapan pelimpahan tahap duanya nanti akan kita infokan segera mas,” kata Dede.

Masih menurutnya, setelah tersangka dan barang bukti  dilimpahkan, maka selanjutnya Kejari Palembang melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negri Palembang untuk disidangkan.

Disinggung mengenai apakah dalam perkara itu ada penetapan tersangka baru, mengingat satu dari dua tersangka merupakan narapidana dalam perkara pertama markup proyek tugu tapal batas Palembang-Banyuasin diwilayah Jakabaring bernama Khairul Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga Kasi di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang.

"Ya untuk tersangkanya ini, salah satunya masih pelaku yang sama dalam perkara pertama yang telah divonis 1 tahun dan 4 bulan Khairul Rizal, serta satunya lagi tersangka baru bernama Otong selaku pihak ketiga proyek pembuatan tugu tapal batas itu," ujarnya.

Diungkapkannya, sebenarnya dalam perkara ini selain dua tersangka tersebut ada satu tersangka lagi yakni bernama Heriyadi namun tersangka tersebut telah meninggal.

"Untuk tersangka yang sudah meninggal tersebut sama seperti peran terpidana Ahmad Toha pada perkara Korupsi Tugu Tapal Batas Jakabaring, yakni sebagai kontraktor pihak ketiga proyek pembangunan Tugu Tapal Batas Tanjung Siapi-Api bisa dimasukkan dan dibacakan dalam BAP untuk kedua terdakwa," katanya.

Sementara itu untuk kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka sekitar Rp 700 jutaan namun ternyata sudah dikembalikan sebagian oleh tersangka sebesar Rp 400 juta.

Sekedar mengingatkan, perkara ini terjadi pada tahun 2013. Hasil penyelidikan Tim Pidkor Polresta Palembang, kasus ini bermula atas indikasi mark up pembangunan tugu batas di empat titik, yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang -Banyuasin di kawasan Jakabaring, Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), serta perbatasan Palembang - Inderalaya di kawasan Kertapati.

Biaya proyek pembangunan tugu tapal batas di wilyah Tanjung Api-Api yang dikeluarkan negara sebesar Rp 1,2 miliar kerugian atau terjadi dugaan mark up sebesar Rp 800 juta, Namun ternyata sudah dikembalikan sebagian oleh para tersangka.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis empat terdakwa Ahmad Toha, M Ikhsan Fahlevi, Asmol Hakim dan Khairul Rizal untuk proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin yang berada di Jakabaring dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan. (Fly)
×
Berita Terbaru Update