Notification

×

Tag Terpopuler

Jenazah Positif Covid-19 Boleh Dikuburkan di Luar Gandus

Tuesday, July 28, 2020 | Tuesday, July 28, 2020 WIB Last Updated 2020-07-28T09:43:49Z
Ilustrasi pemakanan jenazah positif Covid-19. (foto:ist)
PALEMBANG, SP
-  Keluarga pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) meninggal dunia saat ini sudah diperbolehkan dimakamkan di luar pemakaman khusus Covid-19 yang ditetapkan sebelumnya di Gandus. 

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari, Makiani mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 5 tahun 2020 hasil dari Permenkes sebelumnya, pasien Covid-19 yang meninggal dunia boleh dimakamkan di luar pemakaman yang ditetapkan.

"Selama ini banyak keluarga yang menolak untuk dimakamkan di Gandus, maka keluarlah peraturan terbaru itu," katanya, Selasa (28/7/2020).

Makiani mengatakan, selain Gandus boleh di pemakaman masa saja dengan syarat diantaranya harus membuat surat pernyataan tidak membuka peti, tidak membawa ke rumah dan harus langsung dibawa ke pemakaman. 

"Persiapan pemakamannya tetap di rumah sakit, tidak boleh dibuka lagi. Saat ini yang meminta dimakamkan di luar Gandus baru ada dua," ujarnya.

Menurutnya, meskipun pasien yang PDP dan belum keluar hasil swab test jika meninggal dunia mesti dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19. 

"Walaupun belum ada hasil swab, jenazah tidak dimandikan oleh keluarganya, kita yang urus, di sholatkan juga oleh kita dan dimakamkan oleh kita," katanya.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi sebaran Covid-19 di Palembang, sampai 27 Juli 2020, pasien meninggal dunia sudah ada 97 orang, yang positif 2.197 orang dan sembuh 964 orang. (Ara)
×
Berita Terbaru Update