Notification

×

Tag Terpopuler

Sempat Buron Pengedar Narkoba Ditangkap

Tuesday, July 28, 2020 | Tuesday, July 28, 2020 WIB Last Updated 2020-07-28T09:24:12Z

Seorang buronan kasus narkoba, akhirnya mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Palembang. adalah Anas Antar Murtada alias Anas (20), tersangka narkoba dimaksud
PALEMBANG, SP - Seorang buronan kasus narkoba, akhirnya mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Palembang. adalah Anas Antar Murtada alias Anas (20), tersangka narkoba dimaksud.

Anas ditangkap di rumah keluarganya di Jalan Mayzen Lorong H Zaini Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang, Minggu (26/7).

Kasatnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri sebelum ditangkap oleh Satgas Polrestabes Palembang.

“Sebelumnya saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat melarikan diri, dan kami temukan sejumlah barang bukti. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan alhamdulillah kami temukan tersangka hari Minggu kemaren,” ujarnya dihadapan para wartawan, Selasa (28/7).

Darinya disita barang bukti 450 butir ekstasi jenis S warna hijau seberat 177,92 gram, dan 350 butir ekstasi jenis B warna kuning seberat 138,65 gram, serta satu kantong plastik warna putih dan warna hitam.

‘’Anas terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. Pasalnya, tersangka diancam pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ditambah sepertiga tuntutan,” kata  Kasatnarkoba.

Sedangkan tersangka Anas mengaku barang haram itu bukan miliknya, namun dirinya dijebak seseorang di rumah kakeknya. ‘’Sumpah itu ukan barang aku. Pas kejadian kemaren tu aku lagi maen tempat kakek aku, tibo-tibo ado penggerebekan. Aku dak tau kalo ado barang itu di sano, aku ketakutan dan langsung belari,” katanya.

Namun, Anas mengaku sebelumnya dirinya pernah terlibat aksi kriminal lain, yakni kasus jambret. ‘’Dalam kasus jambret itu aku sempat dipenjaro empat bulan,”  katanya. (DOR)

×
Berita Terbaru Update