Notification

×

Tag Terpopuler

Kelola Parkir Ilegal, Didenda Rp 3 Juta

Monday, July 13, 2020 | Monday, July 13, 2020 WIB Last Updated 2020-07-13T10:04:33Z
Sidang Tipiring Yang Menjerat Pengelola Parkir Ilegal Oleh Pn Negeri Kelas 1a Khusus Palembang (FT DO)
PALEMBANG, SP
– Sebanyak delapan orang pengelola lahan parkir liar di Kota Palembang diamankan Tim Hunter Polrestabes Palembang. Mereka pun melaksanakan sidang tipiring di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang, Jumat (10/7) lalu.

Dalam persidangan singkat ini, 8 orang yang memiliki lahan parkir liar ini terbukti melakukan kesalahan yakni tidak memiliki surat izin atau surat izin yang telah mati dalam hal pengelolaan parkir itu.

“Dengan ini menyatakan bahwa 8 orang terdakwa merupakan pemilik lahan parkir yang tidak memiliki surat izin bahkan surat izin lahan telah mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tipiring itu.

Saat perjalanan sidang berlangsung, Feri, satu salah diantara 8 terdakwa mengaku surat izin yang telah mati tidak diurus lantaran Covid-19. “Karena corona ini saja pak saya tidak mengurus izin itum” ujar Feri.

Setelah para terdakwa ditanyai satu persatu, akhirnya Ketua Majelis Hakim, Adi Prasetyo, memutuskan dengan denda sebesar Rp 3 juta untuk masing-masing pemilik lahan parkir ilegal ini. “Apabila tidak sanggup maka di penjara selama 2 minggu lamanya,” katanya. (do)
×
Berita Terbaru Update