Notification

×

Tag Terpopuler

Lahan Parkir Bangunan Milik RH Tak Sesuai Advice Planning

Wednesday, July 01, 2020 | Wednesday, July 01, 2020 WIB Last Updated 2020-07-01T11:49:25Z
Bangunan Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Timur I
- DPRD Palembang:Harus Dibongkar

PALEMBANG, SP - Lahan parkir bangunan yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun RT 025 RW 007 Kelurahan 20 Ilir D-IV Kecamatan Ilir Timur I. Berdasarkan data Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB), merupakan milik Robby Hartono warga Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi Nomor 504 RT 008 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, untuk mendirikan 1 unit bangunan dealer mobil Wuling Maju Motor bertingkat permanen dengan luas gedung 2.389.85 M2 dan luas tanah 838 M2. Ternyata tidak sesuai dengan advice planning/keterangan rencana tata kota dan ada penutupan drainase secara permanen. Meskipun, bangunan ini sudah memiliki IMB Nomor: 640/IMB/0207/DPMPTSP-PPL/2020 tanggal 9 Maret 2020. Selain itu, lahan parkir tersebut ditimbun sehingga ketinggiannya melebihi permukaan jalan. 

Hal ini diketahui saat Komisi III DPRD Kota Palembang, bersama Dinas PU-PR Kota Palembang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang melakukan sidak ke lokasi bangunan. Rabu, (1/07).“Kita akan panggil pemilik dan dinas terkait, Jum’at, (1/07), dan lahan parkir itu harus dibongkar jangan ada toleransi agar tidak ada bangunan lain yang mencontoh, apalagi bangunan itu berdiri di jalan protokol yang sangat jelas terlihat”, tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi, saat ditemui dilapangan, Rabu, (1/07).  

Sementara itu, Plt Kabid Tata Bangunan Dinas PU-PR Kota Palembang, Faisal mengakui jika lahan parkir yang saat ini sebagian sudah dicor beton permanen merupakan badan jalan dan fasilitas umum yang tidak boleh difungsikan sebagai lahan parkir milik pribadi, sehingga harus dibongkar. Selain itu, lahan parkir tersebut menyalahi advice planning/keterangan rencana tata kota yang mana sekitar 7 meter melewati batas bidang tanah. Semestinya, yang bisa dijadikan lahan parkir hanya cukup dari sisi drainase hingga sisi bangunan atau sekitar 16 meter. “Kita segera memberikan surat teguran dan mendeadline pemilik 3x 24 jam untuk Garis Sepadan Bangunan, (GSB) sudah benar dan sudah diterbitkan IMB nya”, katanya. 

Diketahui, IMB yang dikeluarkan Dinas PM-PTSP tanggal 9 Maret 2020 yang ditandatangani Dr. H. Akhmad Mustain, S.STP, M.Si berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Dinas PU-PR Kota Palembang tanggal 23 September 2019 Nomor:786/0510/2019.(hmy)
×
Berita Terbaru Update