Notification

×

Tag Terpopuler

Matangkan Pencegahan Karhutbunlah Wilayah Muba, Tim Lakukan Monitoring di PTPN VII Betung

Thursday, July 02, 2020 | Thursday, July 02, 2020 WIB Last Updated 2020-07-02T08:17:05Z

MUBA, SP
- Meski masih dihadapkan pada pandemi covid-19, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak lengah untuk antisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan kebun dan lahan (karhutbunlah). Diperkirakan wilayah Kabupaten Muba akan memasuki musim kering hingga Oktober 2020 nanti, dimana nantinya pada musim itu akan rentan terjadinya karhutbunlah.

Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Lic Econ MBA sudah mengantispasi secara konkrit dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Muba Nomor: 114/KPTS-BPBD/2020 Tentang Penetapan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Muba.

Menindak lanjuti hal itu, Tim Karhutbunlah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pengecekan peralatan karhutbunlah di beberapa perusahaan dalam wilayah Muba, diantaranya melakukan monitoring di PTPN VII Unit Betung.

Plt Kepala Dinas Perkebunan Muba Akhmad Toyibir SSTP MM melalui Kepala Seksi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Yulvarika SP saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memonitoring sarana dan prasarana perlengkapan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan kebun dan lahan dari pihak perusahaan.​

"Kita mengecek peralatan pemadam kebakaran, persediaan air yang ada, serta kesiapan dari pihak perusahaan. Sejauh ini pihak PTPN VII sudah cukup memenuhi persyaratan sesuai dengan Permentan nomer 5 tahun 2018, namun saya menyarankan untuk melengkapi kekurangan peralatan," jelasnya kepada awak media.

Senada Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin SH mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolres Muba dalam rangka persiapan menghadapi musim kemarau, pihaknya melakukan pengecekan persiapan Alat Perlengkapan Diri (APD), racun api, menara pemantau, termasuk embung guna persiapan air serta personil khusunya di perusahaan yang berada di wilayah hukum Polres Muba.

Dirinya berharap Masyarakat Peduli Api (MPA) yang dimotori oleh Kepala Desa Teluk Kijing III Yupanzer Ahmad bersama masyarakat dan pihak perkebunan bersinergi guna menjaga dan memadamkan kebakaran hutan dan lahan. "Pihak perusahaan berkewajiban dalam hal pencegahan dan memadamkan api dalam radius 5 kilometer," jelasnya.

Pembakaran hutan dan lahan menurutnya adalah tindakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku pemkabaran hutan​ dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara, Manajer PTPN VII unit Betung Hidayat SP melalui Asisten SDM dan Umum Agus Lesmono SH mengatakan pihaknya dengan tegas berkomitmen dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).​ "Dalam menjalankan praktek bisnis yang bekelanjutan, kami berkomitmen tidak akan ada penggunaan api. Selain itu kami akan secara aktif melakukan pengelolaan mitigasi api dan asap di perkebunan kami dan sekitarnya," jelasnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, pihaknya berupaya memperkuat organisasi dan sarana kesiapsiagaan tanggap darurat kebakaran lahan serta meningkatkan program pencegahan karhutbunlah untuk persiapan yang lebih baik. "Secara aktif kami berkolaborasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dalam melakukan mitigasi," pungkasnya. (ch@)
×
Berita Terbaru Update