Notification

×

Tag Terpopuler

Periode Juni, Polda Sumsel Selamatkan 37.144 jiwa

Wednesday, July 01, 2020 | Wednesday, July 01, 2020 WIB Last Updated 2020-07-01T09:32:07Z
Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Bersama 14 Tersangka Di Mapolda Sumsel (FT DO)
PALEMBANG, SP
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel sukses meringkus 14 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Juni 2020 di seluruh wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). 

Tangkapan itu berdasarkan 10 laporan dan juga mengamankan hingga 2,014,67 kilogram sabu serta 12.528 butir pil ekstasi. Adapun ke 14 pelaku yakni AS, yang ditangkap dengan 1 paket sabu sebesar 500 gram.

Sementara, tersangka lainnya, AI, diamankan dengan paket sabu seberat 84,15 gram, RR dengan 30 butir pil ekstasi, MI dengan 2 paket sabu sebesar 102,7 gram, AP dengan 1 paket sabu seberat 390 gram.

Sementara itu dari laporan berikutnya didapati 3 tersangka yakni AS, OM, dan MH dengan barang narkoba yang berhasil diamankan yakni 1 paket sabu 201,52 gram, RT dan RY dengan 1 paket sabu 95,30 gram. IA dengan 2 paket sabu 184,15 gram, dan RY serta DP dengan 1 paket sabu 204 gram.

Tangkapan besar Direktorat Narkoba Polda Sumsel pada bulan Juni 2020 ini yakni MG, yang mana tersangka diamankan dengan 1 paket sabu seberat 240 gram dan 12,528 butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan, hasil capaian ini merupakan hasil di tengah pandemi covid-19. “Ini patut kita apresiasi,” kata Supriadi, kemarin.

Dari hasil tangkapan ini, setidaknya Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 37.144 jiwa. Menurut Dir Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan ungkap kasus narkoba ini merupakan hasil dari informasi dari masyarakat. 

“Semua tersangka terancam hukuman seumur hidup bahkan sampai hukuman mati karena telah mengedarkan dan menyalahgunakan barang haram narkoba di wilayah Sumsel,” singkat dia. (do)
×
Berita Terbaru Update