Notification

×

Tag Terpopuler

Salah Tangkap, Saksi Ngaku Dianiaya Polisi

Wednesday, July 01, 2020 | Wednesday, July 01, 2020 WIB Last Updated 2020-07-01T09:34:48Z
Tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang praperadilan salah tangkap oleh jajaran Polsek Sukarami (foto/fly)
PALEMBANG, SP
- Sidang praperadilan perkara dugaan salah tangkap yang dilakukan anggota kepolisian Polsek Sukarami, digelar Kamis (1/7) kemarin. Tujuh orang saksi dihadirkan dari pihak pemohon praperadilan.

Sidang ini dipimpin majelis hakim tunggal Dr Fahren SH MHum, bersama kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Sumsel, dan kuasa hukum pemohon, yang tak lain merupakan korban salah tangkap.

Salah satu saksi, Rian Julian menjelaskan, saat kejadian, dia bersama temannya pada 4 Juni 2020 lalu hendak menonton balap liar di sekitaran bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Palembang.

"Saat sedang nongkrong malam itu sekitar jam dua malam, ternyata tidak ada balap motornya, tiba-tiba datang beberapa petugas kepolisian menggunakan senjata laras panjang menyuruh kami turun dari motor dan menyuruh kami tiarap,” ungkap Rian.

Dalam posisi tiarap itu, saksi Rian bersama dengan teman lainnya termasuk Ferdiansyah diinterogasi oleh petugas dan dipaksa untuk ikut ke Polsek Sukarami. “Di Polsek Sukarami kami diinterogasi sembari dipukuli petugas, padahal kami tidak tahu duduk persoalannya,” ujar Rian. 

Saksi lainnya, Dimas mengatakan perihal penangkapan mereka, berdasarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan di hari dan tempat yang sama. “Kami dituduh melakukan penganiayaan sekitar jam 12 malam. Padahal kami jam 1 malam masih kumpul di rumah. Ada bukti foto, video, sudah terlampir semua,” sambung Dimas. 

Orang tua dari saksi-saksi yang juga diduga korban salah tangkap turut hadir di persidangan, dan mengaku sangat tidak terima dengan perlakuan petugas yang terkesan main hakim sendiri. Kami minta keadilan, bukti video dan foto dari CCTV yang kami miliki tidak ada sangkut pautnya dengan laporan penganiayaan itu,” kata orang tua Dimas.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum pemohon, Rijen Kadin Hasibuan SH dan rekan, berharap hakim pengadilan dapat mengabulkan permohonan pra peradilan seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka Nomor: B/177/VI/2020 Tanggal 5 Juni 2020 terhadap Ferdiansyah Rahman Putra tidak sah. “Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rijen Kadin Hasibuan.

Terpisah Kapolsekta Sukarami Kompol Irwanto, ketika dikonfirmasi menjelaskan itu hak dari pemohon karena sudah diatur dalam undang–undang. “Silahkan, itu sah saja. Kami dari Polsekta Sukarami memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup untuk melaksanakan tindakan kepolisian dalam menangani perkara tersebut,” jelas Kompol Irwanto melalui pesan singkatnya. (fly)
×
Berita Terbaru Update