Notification

×

Tag Terpopuler

Razia THM, Polisi Sitas 12 Dus Miras Tak Berizin

Tuesday, July 28, 2020 | Tuesday, July 28, 2020 WIB Last Updated 2020-07-28T10:02:41Z
Unit Tindak Ringan (Tipiring) bersama Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Palembang, Selasa (28/7) dinihari. (FOTO/DY)
PALEMBANG, SP
- Unit Tindak Ringan (Tipiring) bersama Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang di Kota Palembang diantaranya Cafe Holywood, Cafe Joy, dan Cafe Lotus.

Dalam razia tersebut polisi menyita 12 dus minuman keras (miras) tanpa surat izin dari Cafe Holywood, Cafe Joy serta Cafe Lotus.

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto didamping Katim Unit Tipiring Aiptu Samsu mengatakan, rangkaian kegiatan razia di tempat hiburan malam tersebut dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) akibat pengaruh miras, apalagi dijual tanpa surat izin.

“Kita juga menegakkan Perda Kota Palembang. Dan juga memeriksa pengunjung kartu identitas yang sah dan resmi di sejumlah tempat hiburan,” ujarnya, Selasa (28/7).

Apabila para pengunjung tidak memiliki kartu identitas yang sah dan resmi akan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk didata dan dibina serta dipanggil orang tua mereka. Ia pun mengimbau untuk membuat surat perjanjian dan meminta komitmen pada mereka untuk tidak mengulangi perbuatan mereka dan tidak keluar rumah selama pandemi Covid-19 ini.

"Kami akan terus melaksanakan giat operasi cipta kondisi ini dan terus mengimbau masyarakat agar mematuhi protap pencegahan wabah Covid-19, di antaranya dengan tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak berkerumun serta menjaga jarak dan memakai masker," ungkapnya. (dy) 

×
Berita Terbaru Update