Kepala Dinas Pendidikan Kota Pagaralam,Cholmin Heriyadi |
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Pagaralam, Cholmin Heryadi MPd, kemarin.
Cholmin Heryadi mengatakan, penerimaan peserta didik sekolah dasar (SD) tahun ini minimal berusia 6 tahun.
"Sekarang yang bisa masuk SD negeri dan swasta minimal umur 6 tahun, dibawah 6 tahun harus menyertakan surat keterangan pisikolog atau TK," jelasnya.
Cholmin menuturkan, jika umur anak kurang dari 6 tahun harus ada surat keterangan.
"Salah satunya surat keterangan psikolog, atau sudah menempuh pendidikan Taman Kanak kanak (TK) ini untuk kepentingan dan kebaikan bersama," ujarnya.
Dia berharap kepada orang tua calon peserta didik SD bisa memahami dan memakluminya, karena ini juga untuk kebaikan anak didik, sebab mereka (anak-anak) yang sudah cukup umur, lebih mudah beradaptasi dan bergaul di sekolah. (Repi)