Notification

×

Tag Terpopuler

Syarat Masuk SD, Berusia 6 Tahun

Wednesday, July 01, 2020 | Wednesday, July 01, 2020 WIB Last Updated 2020-07-01T08:25:33Z
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pagaralam,Cholmin Heriyadi
PAGARALAM, SP
– Bagi calon anak didik sekolah dasar (SD) belum cukup umur diharuskan melampirkan surat keterangan pisikolog.atau Taman Kanak-Kanak (TK).

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Pagaralam, Cholmin Heryadi MPd, kemarin. 

Cholmin Heryadi mengatakan, penerimaan peserta didik sekolah dasar (SD) tahun ini minimal berusia 6 tahun.

"Sekarang yang bisa masuk SD negeri dan swasta minimal umur 6 tahun, dibawah 6 tahun harus menyertakan surat keterangan pisikolog atau TK," jelasnya.

Cholmin menuturkan, jika umur anak kurang dari 6 tahun harus ada surat keterangan.

"Salah satunya surat keterangan  psikolog, atau sudah menempuh pendidikan Taman Kanak kanak (TK) ini untuk kepentingan dan kebaikan bersama," ujarnya.

Dia berharap kepada orang tua calon peserta didik SD bisa memahami dan memakluminya, karena ini juga untuk kebaikan anak didik, sebab mereka (anak-anak) yang sudah cukup umur, lebih mudah beradaptasi dan bergaul di sekolah. (Repi)
×
Berita Terbaru Update