Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Tahu Bayi Bakal Dijual

Wednesday, July 01, 2020 | Wednesday, July 01, 2020 WIB Last Updated 2020-07-01T11:28:07Z
Sidang Perdagangan Bayi Di Pengadilan Negeri Palembang, Kemarin (FT PADLI)
- Sidang Kasus Perdagangan Bayi

PALEMBANG, SP - Dua dari empat terdakwa perdagangan bayi, meminta dibebaskan dari segala tuntutan yang menjerat mereka. Hal ini disampaikan terdakwa Mariam (63) dan Marlina (38), melalui kuasa hukumnya saat menjalani persidangan, Rabu (1/7) di Pengadilan Negeri Palembang. 

"Karena klien kami merasa apa yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti secara hukum. Untuk itu mereka minta untuk dibebaskan," ujar kuasa hukum terdakwa Marlina dan Maryam, Hendru Maradikusuma saat hadir dalam persidangan yang digelar secara virtual. 

Dalam pembelaannya, terdakwa Mariam dan Marlina mengaku sama sekali tidak ada niatan untuk terlibat dalam kasus perdagangan bayi.  "Karena mereka hanya dititipkan saja bayi itu. Mereka tidak tahu kalau ternyata (bayi itu) mau dijual," tambah Hendru. 

Empat ibu rumah tangga yakni Mariam (63), Marlina (38), Darmini (30) dan Sri Ningsih (42) sendiri, ditangkap aparat kepolisian Polrestabes Palembang lantaran terlibat kasus perdagangan bayi. Mereka ditangkap pada Senin (13/1) di Jalan Slamet Riady Kelurahan 8 Ilir Palembang.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Palembang. Sebab salah seorang tersangka yang diamankan yakni Darmini, merupakan ibu kandung dari bayi yang baru dilahirkan pada 9 Januari lalu itu.

Dalam melancarkan aksinya, keempat tersangka yang diamankan mematok harga mulai dari Rp.15 juta hingga Rp 25 juta untuk seorang bayi. Darmini, ibu kandung bayi malang tersebut mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 6,2 juta apabila bersedia menyerahkan bayinya.

Atas perbuatannya, para terdakwa terjerat Undang-undang perlindungan anak dan dituntut JPU Kejari Palembang Dwi Indayati SHm dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara. (fly)
×
Berita Terbaru Update