Notification

×

Tag Terpopuler

Sindikat Narkoba Tak Dihukum Mati

Wednesday, July 01, 2020 | Wednesday, July 01, 2020 WIB Last Updated 2020-07-01T11:29:39Z
Sidang Teleconference Dengan Agenda Tuntutan Untuk Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Yang Menjerat Aan Dan Suryanto (foto/fly)
- JPU Tuntuta Hanya 16 Tahun Penjara

PALEMBANG, SP - Empat terdakwa sindikat narkoba jenis sabu seberat 2 Kg, lolos dari jerat hukuman maksimal. Lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhammad Falaki SH, menuntut agar para terdakwa dapat dipidana penjara selama 16 tahun.

Mereka adalah Aan Rega Pranata (25) mahasiswa warga Jalan Sumber Rezeki Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Suryanto (29) warga Dusun 4 Desa Seratus Lapan Muba, Garin Ramdhan (24) Jl Swadaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, dan Ramdhani Andy (22), warga Jalan Beringin Makmur Kabupaten Muratara.

Para terdakwa dihadirkan oleh JPU dalam gelar sidang Rabu (1/7) kemarin secara virtual, di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Said Husein SH MH dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Dalam fakta persidangan penjelasan hakim ketua setelah mendengar tuntutan yang dibacakan secara virtual oleh JPU di kantor Kejari Palembang, bahwa masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 16 tahun.

"Sudah jelas, para terdakwa tadi JPU menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 16 tahun, dengan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 4 bulan kurungan, untuk itu terdakwa berhak mengajukan pembelaan dan akan kita lanjutkan pada rabu pekan depan,” ungkap hakim ketua.

Terpisah saat pewarta mencoba mewawancarai Erwin Simanjuntak SH MH, selaku penasihat hukum salah satu terdakwa, nampak enggan berkomentar mengenai tuntutan tersebut. "Nanti saja mas, pas pembelaan saja karena saya hanya kuasa hukum salah satu terdakwa saja gak enak nanti sama yang lainnya,” singkatnya.

Kasus ini bermula pada Senin, 9 Maret 2020 saat anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengendus pesanan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar melalui jaringan Raka (DPO). Polisi pun menyamar hendak membeli barang dagangan Raka. 

Raka meminta disiapkan uang sebesar 900 juta untuk jumlah sabu yang diminta, yakni sebanyak 2 kilogram. Setelah disanggupi oleh saksi yang merupakan anggota satres Narkoba yang menyamar, kemudian Raka dan terdakwa Aan Rega Pranata menemui saksi di hotel tempatnya menginap untuk memeriksa uang itu.

Kemudian seusai pertemuan di kamar hotel saksi kembali dihubungi Raka dan mengatakan jika barang yang dipesan sudah siap, dan meminta saksi menunggu di halaman parkir KFC Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Tidak beberapa lama menunggu kemudian saksi melihat terdakwa Aan dan menyuruhnya masuk ke dalam mobilnya. Lalu Aan mengeluarkan 2 bungkus narkoba warna plastik warna hijau betuliskan Guanyinwang dengan berat bruto 2.000 gram. Terdakwa langsung diringkus, dari hasil pengembangan ditangkap 3 rekannya yang lain. (fly)
×
Berita Terbaru Update