Notification

×

Tag Terpopuler

Buronan Kasus Korupsi Bansos OKU Timur di Eksekusi ke Rutan Martapura

Friday, August 28, 2020 | Friday, August 28, 2020 WIB Last Updated 2020-08-28T13:37:04Z
Suroso Terpidana Kasus Korupsi Bansos

PALEMBANG, SP - Setelah berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel, terpidana buronan kasus korupsi dana Bansos di Kabupaten OKU Timur, Suroso bin Sukardi akhirnya tiba di gedung Kejati Sumsel dengan pengawalan ketat petugas, Jumat (28/8/2020).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman,  mengatakan bahwa Suroso melarikan diri pada saat akan dilakukan eksekusi atas vonis kepadanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 548/PID.B/2010 Tanggal 06 Maret 2011 lalu.

“Suroso ditangkap oleh tim tabur Kejati Sumsel dirumah kontrakannya di wilayah Jakarta Timur",  ujar Khaidirman.

Khaidirman menjelaskan bahwa Suroso tersandung kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bansos yang saat itu Suroso sebagai Ketua Gapoktan di OKU Timur. Kemudian Suroso divonis bersalah telah melanggar Pasal 3 UU No 31 th. 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 th. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Suroso dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp. 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1(satu) bulan.

“Malam ini juga Suroso akan dieksekusi oleh Kasipidus dan Kasintel Kejari OKU ke Rutan Martapura untuk menjalani masa hukumannya”, terang Khaidirman. 

Sementara itu, Suroso kepada awak media mengakui dirinya nekat kabur setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyelewengkan dana APBN Bantuan Sosial untuk pengadaan dan pembangunan konstruksi perluasan areal kebun seluas 50 Ha di Kabupaten OKU Timur.

“Saya kabur karena tidak ada opsi lain lagi, antara jalani masa tahanan atau buron jadi saya lebih baik pilih buron”, ungkap Suroso dihadapan awak media, Jumat (28/8/2020).

Selama dalam pelarian dirinya mengaku bekerja serabutan dan terakhir sebagai sopir driver online. Dirinya juga mengakui jumlah uang yang senilai lebih kurang Rp 150 juta itu dibagikan kepada Kasi PPK, Bendahara pada saat itu. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update