Notification

×

Tag Terpopuler

Pelajar SMP di Palembang Terlibat Persetubuhan Dibawah Umur

Thursday, August 13, 2020 | Thursday, August 13, 2020 WIB Last Updated 2020-08-13T10:11:34Z

Dua pelaku, Silvio (22) sopir truk tangki air minum dan kernetnya PJ (17) warga Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. (foto: Dor)
PALEMBANG, SP - Subdit IV Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel mengamankan dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur yang  terjadi di malam takbiran Idul Adha Jumat malam (31/7) lalu.

Dua pelaku tersebut diketahui, Silvio (22) sopir truk tangki air minum warga Jalan Mandi Api I, Kecamatan Alang-alang Lebar dan kernet nya PJ (17) warga Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Keduanya diamankan setelah ayah korban melapor ke polisi dengan tuduhan persetubuhan. 

Dari laporan tersebut anggota Subdit IV Renata melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka Silvio diciduk tanggal 03 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari pengakuan tersangka Silvio dirinya tidak sendiri menyetubuhi korban melainkan bersama PJ yang masih berstatus sebagai pelajar SMP di Palembang sehingga anggota pun mengamankan PJ.

Dihadapan polisi tersangka Silvio mengaku ia mengenal korban dari komunitas CCTV oleng. Dari perkenalkan tersebut ia sering berhubungan lewat telepon maupun chat WhatsApp. 

Hingga akhirnya kedua tersangka berjanjian mengajak korban untuk berjalan. Korban minta dijemput di taman Kelengkeng di kawasan jalan Tanjung Api-Api.

“Korban kami jemput sore sekitar jam empat dengan mobil truk tangki. Korban sempat kami ajak keliling ke tempat isi ulang air minum. Setelah itu korban kami ajak ke rumah PJ di Talang Keramat,” kata Silvio dihadapan wartawan Kamis (13/8).

Baru di malam harinya, korban dimasukan ke dalam kamar rumah PJ lalu disetubuhi. Saat tersangka Silvio menyetubuhi korban PJ dan RK hanya menyaksikan saja.

“Sebenarnya korban tidak dipaksa tapi kami suka sama suka,” katanya.

Setelah tersangka Silvio menyetubuhi korban, tersangka PJ juga menyetubuhi korban sebanyak dua kali, pertama didalam mobil truk dan yang kedua di rumahnya.

“Sebelum itu saya minum miras dulu,” katanya.

Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIk mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata bukan kasus pemerkosaan, tapi persetubuhan anak dibawah umur.

“Kedua pelaku kita jerat dengan UU No 35 tahun 2013 lalu pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1, dengan ancaman diatas 5 tahun. Untuk satu berkas tersangka dibawah umur sudah P21,” katanya. (Dor)

×
Berita Terbaru Update