Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang, menunjukan barang bukti kejahatan (Foto:Dy)
Palembang, SP - Menindak para pelaku kejahatan yang terus
digencarkan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap sepuluh
pelaku tindak kejahatan yakni terdiri dari tindak pidana Pencurian
dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan
Pemerasan terhadap sopir truk. Sabtu (29/08).
Kapolrestabes Palembang, Kombes
Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim AKBP Nuryono mengatakan
Penangkapan ke sepuluh pelaku tersebut berhasil ditangkap dalam kurun
waktu satu minggu terakhir dengan delapan laporan polisi yang terdiri
dari kasus Pemerasan yakni Curas dan Curat.
Menurut, Nuryono
untuk modus para ke sepuluh pelaku tindak kejahatan ini masing-masing
beragam seperti pelaku pemerasan dalam melancarkan aksinya mereka
menyetop mobil truk, lalu meminta uang kepada para sopirnya dengan cara
memaksa.
"Bahkan tidak jarang jika tidak diberi uang para pelaku
pemerasan akan menodongkan senjata tajam kepada para sopir truk yang
melintas. Kemudian untuk pelaku Curas menggunakan senjata tajam untuk
mengambil barang berharga milik korbannya," jelas Nuryono.
Lanjut,
Nuryono Selain mengamankan ke sepuluh pelaku di dapati juga barang
bukti berupa senjata tajam kemudian alat untuk bongkar rumah, Handphone,
Printer, dan sepeda motor.
Nuryono menghimbau tak akan berhenti terus mengejar para pelaku tindak kejahatan di kota Palembang.
"Untuk
bagi para rekan dari pada pelaku yang sudah ditangkap, yang masih dalam
pengejaran, karena turut serta dalam aksi tindak kejahatan agar segera
menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Jika melakukan perlawanan saat
hendak ditangkap dan mengancam keselamatan anggota pelaku akan ditindak
tegas," tutupnya. (dy)