Notification

×

Tag Terpopuler

Satu minggu, Polisi tangkap 10 pelaku Curas dan Curat Palembang

Saturday, August 29, 2020 | Saturday, August 29, 2020 WIB Last Updated 2020-08-29T10:55:50Z

Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang, menunjukan barang bukti kejahatan (Foto:Dy)

 

Palembang, SP - Menindak para pelaku kejahatan yang terus digencarkan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap sepuluh pelaku tindak kejahatan yakni terdiri dari tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pemerasan terhadap sopir truk. Sabtu (29/08).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim AKBP Nuryono mengatakan Penangkapan ke sepuluh pelaku tersebut berhasil ditangkap dalam kurun waktu satu minggu terakhir dengan delapan laporan polisi yang terdiri dari kasus Pemerasan yakni Curas dan Curat.

Menurut, Nuryono untuk modus para ke sepuluh pelaku tindak kejahatan ini masing-masing beragam seperti pelaku pemerasan dalam melancarkan aksinya mereka menyetop mobil truk, lalu meminta uang kepada para sopirnya dengan cara memaksa.

"Bahkan tidak jarang jika tidak diberi uang para pelaku pemerasan akan menodongkan senjata tajam kepada para sopir truk yang melintas. Kemudian untuk pelaku Curas menggunakan senjata tajam untuk mengambil barang berharga milik korbannya," jelas Nuryono.

Lanjut, Nuryono Selain mengamankan ke sepuluh pelaku di dapati juga barang bukti berupa senjata tajam kemudian alat untuk bongkar rumah, Handphone, Printer, dan sepeda motor.

Nuryono menghimbau tak akan berhenti terus mengejar para pelaku tindak kejahatan di kota Palembang.

"Untuk bagi para rekan dari pada pelaku yang sudah ditangkap, yang masih dalam pengejaran, karena turut serta dalam aksi tindak kejahatan agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Jika melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dan mengancam keselamatan anggota pelaku akan ditindak tegas," tutupnya. (dy)

×
Berita Terbaru Update