Notification

×

Tag Terpopuler

30 Saksi Dihadirkan di Sidang Perdana Dua Terdakwa Kasus OTT Fee Proyek Muara Enim

Sunday, September 13, 2020 | Sunday, September 13, 2020 WIB Last Updated 2020-09-13T06:49:09Z

Dua tersangka kasus OTT di Muara Enim Aries HB dan Ramlan Suryadi, (foto/ariel)

PALEMBANG, SP
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sebanyak 30 orang saksi terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap 16 proyek yang menjerat dua tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (nonaktif) Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, pada sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (14/9/2020) besok.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Januar Dwi Nugroho, mengatakan dua tersangka dalam kasus tersebut, akan menjalani sidang perdana pada Senin (14/9/2020) besok. Dalam persidangan akan menghadirkan 30 orang saksi untuk  mengungkap dugaan  kasus fee 16 proyek di  Muara Enim.


“30 orang saksi akan dihadirkan melalui sidang teleconference (virtual) yang sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor Palembang,” terangnya kepada awak media di PN Palembang.


Terpisah, Juru Bisaca (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus Sumatera Selatan, Abu Hanifah SH MH mengatakan, dalam sidang perdana nanti para saksi akan mengikuti persidangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.


“Rencananya saksi akan dihadirkan secara virtual, 30 saksi itu akan mengikuti persidangan dari Kejari Muaraenim. Karena kita masih  melakukan sidang secara virtual untuk pencegahan Covid-19,” kata Abu saat dihubungi Sumsel Pers, Minggu (13/9/2020).


Diberitakan sebelumnya, tim KPK telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang dan sudah memindahkan penahanan keduanya ke rutan kelas 1 Pakjo Palembang.


Diketahui dalam perkara tersebut, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dengan pidana 5 tahun penjara.


Sementara itu A Elvin MZ Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim juga sudah divonis dengan pidana 4 tahun penjara. Sedangkan, Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang memberikan suap divonis dengan pidana 3 tahun penjara.


Terkait dua tersangka yang akan disidangkan di PN Palembang, yakni Aries HB dan Ramlan Suryadi, merupakan kasus pengembangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus OTT di Muara Enim. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update