Notification

×

Tag Terpopuler

500 Personil Lakukan Patroli Prokes

Thursday, September 10, 2020 | Thursday, September 10, 2020 WIB Last Updated 2020-09-10T09:24:53Z

 - Selama Sepekan

Apel dan sosialisasi penerapan sanksi protokol kesehatan di BKB Palembang, Kamis (10/9/2020). (Foto: Ara)


PALEMBANG, SP
- Penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan di Kota Palembang mulai berlaku setelah sosialisasi satu minggu dengan sanksi denda hingga Rp500 ribu.

Selama masa sosialisasi dilakukan Pemerintah Kota Palembang bakal melakukan pembagian masker kepada masyarakat.


Hal itu sejalan dengan Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tentang aturan protokol kesehatan yang telah dilakukan sejak 10 September 2020. 


Selain itu, arahan penegakan disiplin protokol kesehatan juga mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.  Serta Peraturan Walikota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19.


Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, sanksi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak pakai masker diberikan secara  tertulis, lisan hingga denda Rp100 ribu -Rp500 ribu. Sanksi sendiri ini akan terus berlaku selama Perwali tidak dicabut.


"Sanksi ini berlaku seterusnya, selama sepekan ini kami akan bagi-bagi masker untuk masyarakat, agar tidak ada alasan bagi yang tidak menggunakan masker," katanya usai melakukan sosialisasi di BKB bersama Gubernur Sumsel, Kamis (10/9/2020). 


Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya menjelaskan, setelah  sepekan dilakukan sosialisasi barulah penerapan sanksi akan berlaku. Sanksi yang diberikan pun mulai sanksi teguran, sanksi sosial sepert menyapu taman, pungut sampah dan lain sebagai sampai pengenaan denda. 


"Sebelum mereka menjalankan sanksi itu, kalau terbukti melanggar maka akan dilaksanakan sidang tipiring dulu untuk menentukan jenis hukuman/sanksi yang diberikan," katanya.


Selama masa sosialisasi, 500 personil gabungan akan melaksanakan patroli ke tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, hajatan dan lainnya.


Dikatakan GA, selama penerapan Pergub dan Perwali tentang penegakkan Protokol Kesehatan tidak ada pembatasan kegiatan usaha atau lainnya seperti ketika pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 


"Tidak ada pembatasan, namun yang difokuskan bagaimana Protokol Kesehatan dijalankan disana. Kalau melanggar pasti langsung kita tindak tegas," jelasnya. 


Diharapkan, langkah yang diambil pemerintah ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan. "Bagi yang tidak pakai masker akan langsung ditindak tegas langsung ditempat," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update